Berbelanja online sudah menjadi hal yang menyenangkan bagi sebagian orang. Cukup dengan membuka smartphone atau laptop, seseorang sudah bisa mendapatkan barang yang diinginkan. Kini, pemerintah sedang merancang agar pelaku e-Commerce agar membayar pajak. Banyak pihak yang menganggap jika yang disasar hanya pedagang e-Commerce itu tidak tepat.
Peraturan yang dimaksud Yakni tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (e-Commerce). Banyak yang merasa bahwa hal itu tidakadil, apa lagi pemerintah akan menjadikan penyedia jasa marketplace menjadi agen yang menyetorkan PPh dari pengguna yang berdagang di marketplace.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merasa ada beberapa poin dalam aturan tersebut yang menjadi hal yang memberatkan bagi pelaku E-commerce. Meskipun aturan tersebut masih sebuah draf, namun pelaku E-Commerce yang tergabung di idEA mendapatkan beberapa poin yang menurutnya sangat berat untuk dilakukan.
Walaupun pada 24 Januari 2018, pihak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan telah mengundang idEA untuk berdiskusi mengenai draf Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tersebut.
Karena masih berupa draf, sehingga isi dari RPMK tersebut belum begitu jelas. Namun, idEA merasa bahwa draf rancangan tersebut hanya fokus mengatur perdagangan E-commerce dengan model bisnis marketplace. idEA meminta pemerintah pun menarik pajak dari penjual online yang ada di media sosial.
Tiga Poin yang Menjadi Keberatan idEA
- Setiap penjual di marketplace diharuskan untuk mempunyai NPWP. Jika penjual tidak memiliki, maka pihak marketplace harus memberikan NPWP virtual. Namun, aturan ini tidak berlaku pada pedagang online di media social seperti Facebook dan Instagram.
- Menetapkan pajak E-Commerce sebesar 0,5 % bagi pedagang di marketplace yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Hal ini berpotensi mempersulit pekerjaan mereka dan meningkatkan biaya, serta harus membangun infrastruktur teknologi, sehingga hal ini dianggap bisa menghambat pertumbuhan mereka.
- Mengharuskan marketplace untuk menjadi agen penyetor pajak. Pihak marketplace diminta untuk menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi yang terjadi.
Ketiga poin dalam rancangan tersebut adalah hal-hal yang memberatkan bagi pelaku e-Commerce model bisnis marketplace. Mereka (idEA) berharap bisa berdiskusi dahulu sebelum rancangan draf tersebut diterbitkan oleh kementerian Keuangan.