Uncategorized

Apa Saja Daftar Asset yang Harus di Laporkan di SPT Tahunan

[av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]

[av_image src=’https://abcpoins.com/wp-content/uploads/2019/03/Really-Yummy-Burgers.png’ attachment=’3817′ attachment_size=’full’ align=’center’ styling=” hover=” link=” target=” caption=” font_size=” appearance=” overlay_opacity=’0.4′ overlay_color=’#000000′ overlay_text_color=’#ffffff’ animation=’no-animation’ admin_preview_bg=”][/av_image]

[/av_one_full][av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]

[av_textblock size=” font_color=” color=” admin_preview_bg=”]
Laporan SPT Tahunan paling lambat dilaporkan tanggal 31 maret 2019 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 bagi Wajib pajak Badan. di Laporan SPT Tahunan bukan hanya penghasilan yang harus di laporkan di SPT Tahunan, Tetapi Harta atau Asset dari wajib pajak harus juga di laporkan bila masuk kategori bernilai di Pajak Indonesia.

Berhubungan dengan Asset wajib pajak bisa menggunakan azas materialitas sebagai perhitungan apakah nilai harta tersebut signifikan atau tidak dengan asset nya si wajib pajak. Azas materialitas ini yang jadi pertimbangan apakah akan dilaporkan di SPT Tahunan atau tidak.

LALU APA SAJA DAFTAR ASSET YANG WAJIB DILAPORKAN DI SPT TAHUNAN :

  1. Harta atau Asset yang sudah di laporkan di SPT Tahun sebelumnya, dengan kondisi Asset tersebut belum dijual
  2. Kas dan Setara kas, berhungan dengan kas tunai, tabungan, deposito, obligasi, Saham dan sejenisnya.
  3. Asset yang termasuk transportasi, seperti Motor, mobil dan sejenisnya
  4. Asset perhiasan, seperti logam mulia, emas batangan, batu bernilai dan sejenisnya
  5. Harta tidak bergerak, seperti furniture, peralatan elektronik dan sejenisnya
  6. Tanah dan Bangunan, seperti untuk tempat tinggal atau tempat usaha yang terdafatar atas nama si wajib pajak

Kemudian untuk metode penyusutan asset tetap yang diakui oleh pajak ada 2, yaitu Metode garis lurus dan saldo menurun. Paling banyak di gunakan oleh perusahaan untuk penyusutan asset tetap adalah Metode Saldo menurun.

Tarif penyusutan dan Masa Manfaaat Asset tetap Menurut Pajak :
[/av_textblock]

[/av_one_full][av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]

[av_textblock size=” font_color=” color=” admin_preview_bg=”]

Sedangkan asset yang di laporkan di SPT Tahunan Kategori bangunan

Demikian daftar asset tetap yang wajib dilaporan daalam SPT tahunan, Ingat untuk lapor Pajak sekarang sudah tidak bisa datang langsung ke Kantor pajak, melainkan lapor SPT tahunan harus secara Online

Baca Juga : Cara Kelola Asset tetap perusahaan dan penyusutan otomatis dengan Software Akuntansi Accurate
[/av_textblock]

[/av_one_full]

Jadikan hari-harimu lebih segar dan menyenangkan dengan Emkay Blast Lite Lychee! Dengan rasa buah leci yang segar dan sensasi dingin yang bikin kamu merasa nyaman, rasakan juga manfaat dari liquid Saltnic rendah nikotin yang membantu kamu merilekskan diri.

Related posts

Manajemen Persediaan Yang Wajib Diketahui Oleh Pebisnis

Dewi Wahyudi

Berikut 5 Ide Bisnis Kecil Yang Bisa Jadi Ladang Uang Kamu

Rika Angraini

Pembelian Accurate Online dan Langkah Selanjutnya

raymond simanjuntak