Perhitungan wajib pajak antara Perusahaan dan orang pribadi tentu berbeda. Setiap perusahaan akan dikenakan tarif pajak penghasilan atau dikenal dengan PPh Badan. Setiap wajib pajak badan perlu menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang sudah menjadi kewajiban perusahaan. Pahami cara menghitung dan besar tarif PPh Badan.
Pajak Penghasilan Badan merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada setiap perusahaan yang menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia. PPh Badan dikenakan kepada setiap perusahaan swasta milik nasional maupun perusahaan asing yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia.
Skema penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) wajib mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Abcpoins.com akan memberikan Anda simulasi menghitung pajak penghasilan dan ketentuan yang berlaku di dalamnya.
Pengertian Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan yang dikenakan terhadap penghasilan yang telah diterima oleh Wajib Pajak Badan.
PPh Badan sendiri terbagi menjadi dua menurut sifat:
Pajak Penghasilan Badan Final
PPh badan final merupakan pajak yang dikenakan secara langsung saat Pihak Wajib Pajak menerima Penghasilan. Pajak Penghasilan Badan Final dikenakan atas penghasilan yang diterima maupun diperoleh selama tahun berjalan . PPh Final tidak akan dihitung dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.
PPh Tidak Final
Pajak Penghasilan Badan tidak final merupakan PPh yang tidak selesai atau perhitungan pajak yang dihitung kembali dengan penghasilan lainnya dan dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan. Pada PPh tidak final ada beberapa contoh PPh tidak final yaitu PPh Pasal 21 (gaji, upah, honorarium untuk wajib pajak dalam negeri); sedangkan PPh 22 (impor, bendaharawan, migas, lelang); PPh Pasal 23 (royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, deviden), serta masih banyak contoh lain.
Baca Juga: Pengusaha Harus Tahu! Pajak Perusahaan dan Jenisnya
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Sebagai wajib pajak, badan usaha memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU No 40 Tahun 2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPn). Berikut adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban tersebut:
Hak Wajib Pajak Badan:
Mendapatkan pelayanan yang baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Wajib pajak badan berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai peraturan perpajakan, hak untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), hak untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dan asistensi, hak untuk mendapatkan pemeriksaan pajak yang wajar dan profesional, dan hak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa pajak yang adil dan transparan.
Menyampaikan Keluhan dan Keberatan
Wajib pajak badan berhak menyampaikan keluhan dan keberatan kepada DJP atas pelayanan yang diterimanya, atas hasil pemeriksaan pajak, atas ketetapan pajak yang diterimanya, dan atas tindakan penagihan pajak yang dilakukan terhadapnya.
Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali
Wajib pajak badan berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Menteri Keuangan atas keputusan keberatan yang diterimanya dari DJP.
Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak
Wajib pajak badan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas keputusan peninjauan kembali yang diterimanya dari Menteri Keuangan.
Menyimpan Rahasia Fiskal
Wajib pajak badan berhak menyimpan rahasia fiskal yang diperolehnya dalam hubungannya dengan pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Kewajiban Wajib Pajak Badan:
Mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib pajak badan harus mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP dari DJP sebelum melakukan kegiatan usaha.
Melakukan pembukuan
Wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan untuk mencatat semua transaksi keuangannya.
Menghitung, memotong, memungut, dan menyetorkan pajak
Wajib pajak badan wajib menghitung, memotong, memungut, dan menyetorkan pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaporkan SPT
Wajib pajak badan wajib melaporkan SPT secara periodik kepada DJP.
Membayar Pajak Terutang
Wajib pajak badan wajib membayar pajak terutang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyimpan Dokumen Perpajakan
Wajib pajak badan wajib menyimpan dokumen perpajakannya selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memberikan data dan informasi kepada DJP
Wajib pajak badan wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada DJP dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Mempermudah Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Wajib pajak badan wajib mempermudah pelaksanaan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP.
Selain hak dan kewajiban di atas, masih terdapat beberapa hak dan kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak badan diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru agar dapat memenuhi kewajibannya dengan baik dan terhindar dari sanksi.
Sanksi bagi Wajib Pajak Badan yang Melanggar Kewajibannya:
Wajib pajak badan yang melanggar kewajibannya perpajakannya dapat dikenai sanksi berupa denda, bunga, dan/atau pidana pajak.
Baca Juga: Pajak Perusahaan: 5 Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Jenis Pajak Badan
PPh Pasal 21: Dipungut atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP orang pribadi atau badan. Contohnya: gaji, honorarium, tunjangan, dan hadiah.
PPh Pasal 22: Dipungut atas penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi atau badan yang dipotong oleh pihak lain (pemungut PPh Pasal 22). Contohnya: bunga deposito, dividen, dan hadiah dari undian.
PPh Pasal 23: Dipungut atas penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi atau badan yang tidak termasuk objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22. Contohnya: sewa, jasa profesional, royalti, dan penghasilan dari usaha.
PPh Pasal 24: Dipungut atas penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri yang tidak memiliki NPWP.
PPh Pasal 25: Dipungut atas penghasilan dari usaha yang diperoleh oleh WP badan.
PPh Pasal 26: Dipungut atas penghasilan dari usaha yang diperoleh oleh WP orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.
PPh Pasal 28: Dipungut atas penghasilan yang diterima oleh WP yang berasal dari luar Indonesia.
PPh Pasal 29: Dipungut atas PPh kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh.
Menghitung Tarif PPh Badan
Setiap wajib pajak berbentuk badan atau perusahaan memiliki kewajiban untuk melapor dan membayar pajak sejak berdiri maupun menjalankan bisnis di Indonesia. Aktivitas perpajakan akan berhenti jika perusahaan sudah tidak beroperasi maupun menghentikan bisnisnya.
Pemerintah sudah menetapkan skema pembayaran pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut tahapan proses penghitungan tarif PPh Perusahaan.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia saat ini adalah 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Tarif ini diatur dalam Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berikut adalah beberapa ketentuan khusus yang dapat memengaruhi tarif PPh Badan:
Badan usaha yang berbentuk perseroan terbuka dan memenuhi persyaratan tertentu: dapat memperoleh pengurangan tarif PPh Badan menjadi 20% untuk tahun pajak 2022 dan 2023.
Perusahaan / Badan usaha yang baru didirikan: dapat memperoleh fasilitas PPh Badan berupa pengurangan tarif PPh Badan menjadi 0% untuk tahun pajak pertama, 50% untuk tahun pajak kedua, dan 25% untuk tahun pajak ketiga.
Badan usaha yang bergerak di bidang tertentu: seperti industri pioneer, industri strategis, dan industri yang menghasilkan barang/jasa tertentu, dapat memperoleh insentif pajak berupa pengurangan tarif PPh Badan.
Cara Menghitung PPh Badan
Untuk menghitung PPh Badan, Anda perlu mengetahui Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan usaha Anda. PKP dihitung dengan rumus berikut:
PKP = Laba Bersih – Penghasilan yang Tidak Kena Pajak (PTKP)
Laba Bersih adalah laba usaha yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan untuk dipotong pajak. PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan PPh Badan. Besarnya PTKP untuk badan usaha adalah Rp 50.000.000,00.
Setelah mengetahui PKP, Anda dapat menghitung PPh Badan dengan rumus berikut:
PPh Badan = Tarif PPh Badan x PKP
Contoh:
Sebuah PT memiliki laba bersih Rp 2.000.000.000,00 dan tidak memiliki PTKP. Hitunglah PPh Badan yang harus dibayarkan oleh PT tersebut!
Penyelesaian:
Hitung PKP: PKP = Laba Bersih – PTKP = Rp 2.000.000.000,00 – Rp 50.000.000,00 = Rp 1.950.000.000,00
Hitung PPh Badan: PPh Badan = Tarif PPh Badan x PKP = 22% x Rp 1.950.000.000,00 = Rp 429.000.000,00
Sehingga, Pajak Penghasilan Badan yang perlu dibayarkan oleh PT tersebut adalah Rp 429.000.000,00.
Rumus Menghitung PPh Wajib Pajak Badan
Skema perhitungan PPh Badan, bisa dilakukan berdasarkan jumlah peredaran bruto pada badan tersebut. Berikut rincian rumus penghitungan PPh Badan :
Penghasilan Kotor (Bruto) | Tarif Pajak |
Kurang dari Rp 4,8 Miliar | 50% x 22% x Penghasilan Kena Pajak |
Rp 4,8 Miliar sampai Rp 50 Miliar | [(50%x22%) x Penghasilan Kena Pajak Memperoleh Fasilitas] + (22%x Penghasilan Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas) |
Lebih dari Rp 50 Miliar | 22% x Penghasilan Kena Pajak |
Pembahasan mengenai Tarif PPh Badan dilakukan untuk memudahkan para Pengusaha dalam menghitung Tarif PPh Badan dan juga memahami skema perhitungan dari PPh Badan dengan baik. Meskipun saat ini dalam menghitung PPh Badan, ada cukup banyak aplikasi yang bisa digunakan para pengusaha dalam menghitung PPh Badan.
Salah satu Aplikasi yang bisa Anda gunakan adalah Software Akuntansi Accurate yang bisa Anda beli dari Pusat Penjualan Resmi Accurate Online, Abcpoins.com yang berkantor Pusat di Point Square Lebak Bulus.
Mau coba Accurate Online sekarang? Anda bisa Klik disini.