Program accurate online
Di Accurate Online Selain bisa melakukan pencatatan PPh 23 atas transaksi Jasa, di AOL juga tersedia untuk pencatatan transaksi atas persewaan tanah serta jasa konstruksi yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2. Berikut langkah – langkah untuk melakukan pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 :
- Mengatur akun untuk menampung nilai transaksi PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu dari menu Perusahaan | Pajak, kemudian cariPersewaan Tanah, buka dan atur akun penampung untuk Pajak Penjualan dan Pembelian, kemudian klik Simpan. Khusus untuk Persewaan Tanah, AOL telah membuatkan tipe Pajak-nya secara default, anda cukup mengatur akun penampung transaksi pajak tersebut. Tipe jenis pajak lainnya, bisa anda buat sendiri di menu ini.
Mengatur Akun untuk PPh Pasal 4 Ayat 2 di accurate online
- Buat Barang dengan jenis barang JASA, kemudian pada tab Penjualan/Pembelian di bagian Pajak, untuk PPh pilih tipe Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2, setelah itu simpan.
Membuat Barang Jasa untuk transaksi dengan PPh Pasal 4 Ayat 2
- Buat transaksi Faktur Pembelian / Faktur Penjualan atas Persewaan Tanah, pilih nama Pemasok/Pelanggan-nya, kemudian pilih Barang Jasa atas PPh Pasal 4 Ayat 2 tersebut, maka nilai PPh Pasal 4 Ayat 2 akan tampil di formulir Faktur Pembelian / Faktur Penjualan. Notes : Nilai PPh Pasal 4 Ayat 2 pada Formulir Faktur Pembelian / Faktur Penjualan, hanya merupakan informasi saja, untuk jurnal dan pemotongan nilai-nya terjadi di Pembayaran Pembelian/Penjualan.
Transaksi Pembelian dengan PPh Pasal 4 Ayat 2
- Membuat Pembayaran Pembelian / Penjualan, kemudian pilih nama Pemasok/Penjual-nya dan pilih Nomor Faktur yang dimaksud, maka akan tampil informasi pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, sesuai dengan tarif-nya. Silakan isikan nomor bukti potong-nya, setelah klik itu Lanjut dan lakukan penyelesaian atas transaksi Pembayaran Pembelian/Penjualan tersebut.
Transaksi Pembayaran Pembelian dengan PPh pasal 4 Ayat 2
- Untuk transaksi Pembayaran Penjualan, saat penginputan pembayaran dengan transaksi PPh Pasal 4 Ayat 2, akan adapilihan PPh Pasal 4 Ayat 2 disetor sendiri, centang pilihan ini jika Anda melakukan setor sendiri untuk PPh-nya dan nilai pembayaran akan otomatis tidak terpotong dengan nilai PPh-nya. Sedangkan untuk Nomor Bukti Potong bisa diisikan sendiri.
Transaksi Pembayaran Penjualan dengan PPh Pasal 4 Ayat 2 bukan disetor sendiri
Transaksi Pembayaran Penjualan dengan PPh Pasal 4 Ayat 2 disetor sendiri
- PPh Pasal 4 ayat 2 pada transaksi pembelian akan dibuatkan bukti potong oleh AOL, yang bisa diakses dari menuLaporan | PPh Pasal 4 ayat 2
Membuka Laporan PPh Pasal 4 Ayat 2
Laporan SPT & Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2
Program accurate online