Uncategorized

Ingin Memulai Bisnis ? Lalu Bagaimana Cara Urus Ijin Usahanya (SIUP)

Di bulan Ramadhan biasanya peluang usaha terbuka lebar, dan keuntungan bisa naik hingga 2 atau 3 kali lipat dari biasanya. Biasanya peluang usaha yang bisa meraup keuntungan yang lumayan berasal dari bisnis kuliner, bisnis fashion, dan bisnis parcel. Pasti diantara teman-teman semua, yang ingin memulai usaha bahkan sebelum bulan puasa sudah mulai membuat ancang-ancang untuk persiapannya.

Baca Juga :

Ide Bisnis Di Bulan Ramadhan Yang Bikin Kamu Jadi Jutawan Dadakan 

Dalam memulai suatu bisnis, termasuk bisnis fahion tidaklah terlalu sulit. Pertama yang harus dilakukan adalah menentukan pelanggan, ikuti trend, strategi pemasaran yang tepat, buka toko, bekerja sama dengan influencer dan berikan diskon.

Namun, tentu saja beberapa langkah itu tak cukup menjamin usaha kamu bakal laris. Bila memiliki visi menjadikan usaha sebagai bisnis yang besar, berkelanjutan dan tidak terhenti sebatas usaha kecil semata, ada beberapa pekerjaan rumah alias PR penting yang juga harus dibereskan.

Satu hal penting adalah masalah legalitas atau perizinan usaha. Perizinan usaha atau ihwal seputar legalitas bisnis dapat mendukung usaha Anda agar leluasa berekspansi.

Mengurus perizinan ini kadangkala agak memancing keengganan. Bayangan tentang energi, waktu juga biaya yang harus dikeluarkan oleh si pengusaha demi mengurusi legalitas, belum-belum sudah membikin mual. Berurusan dengan birokrasi juga diakui atau tidak, sering memberikan pengalaman kurang menyenangkan. Tapi, bila kamu memiliki visi membangun bisnis yang besar dan langgeng, tentu keengganan semacam itu tidak layak untuk diindahkan. Jangan sampai usaha kamu stag atau tidak berkembang,yaitu terjebak di level yang sama hanya karena masalah perizinan”.

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Apabila Anda ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha Anda tersebut dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalan usaha perdagangan ini dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan, atau disingkat SIUP. SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Meskipun Anda hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, maka Anda juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini, karena pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara melainkan semua jenis pedagang. Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara pembuatan SIUP, Anda perlu mengetahui dahulu jenis-jenisnya.

Jenis-Jenis dan Tempat Mengurus SIUP

SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:

  • SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000
  • SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000
  • SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000

Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).

Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP

Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:

1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

2. Untuk Koperasi

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp6.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

3. Untuk Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai senilai Rp6.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)

Catatan:Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Prosedur Pembuatan SIUP

Proses Pembuatan SIUP

Setelah berkas persyaratan administrasi sudah Anda siapkan, Anda kemudian dapat mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan seperti berikut ini.

1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung  ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.

2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan  lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.

Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

3. Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

4. Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.

Contoh Formulir SIUP

Agar Anda mempunyai bayangan seperti apa bentuk formulir SIUP yang harus Anda isi nanti, berikut contoh formatnya:

FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
(SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)
Nomor: …………………………

 

Kepada Bupati {Nama Kabupaten/Kotamadya}
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kotamadya {Nama Kabupaten/Kotamadya}

I. Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP

II. Identitas Perusahaan

      1. Nama Perusahaan                            : …………………..
2. Bentuk Perusahaan                           : …………………..
3. Merek                                              : …………………..
4. Alamat Perusahaan                            : …………………..
Lokasi Perusahaan                               : …………………..
Nomor Telepon/Fax                             : …………………..
Status Tempat Usaha                         : …………………..
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)      : …………………..

III. Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan

      1. Nama Lengkap                                   : …………………..
2. Tempat/Tanggal Lahir                          : …………………..
3. Alamat Rumah                                 : …………………..
4. Nomor Telepon/Fax                            : …………………..
5. Istri/Suami
a. Nama                                            : …………………..
b. Kewarganegaraan                         : …………………..

IV. Modal Disetor dan Kekayaan Bersih (Netto): Rp200.000.000,-
Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

V. Kegiatan Usaha:

      1. Kelembagaan                                      : …………………..
2. Bidang Usaha (sesuai KLUI)                  : …………………..
3. Jenis barang/Jasa Dagangan Utama    : …………………..

 

Jakarta, ………………………………
Pimpinan Perusahaan,

 

 

(                                              )

Fungsi SIUP Bagi Pengusaha

Mengacu kepada pengertian Surat Ijin Usaha Perdaganan (SIUP) di atas, maka secara umum fungsi SIUP adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP
  2. Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah
  3. Perdanganan ekspor dan import dapat berjalan dengan lancar bila pengusaha telah memiliki SIUP

Manfaat SIUP Bagi Pemilik Usaha

Berdasarkan pengertian SIUP seperti yang sudah dijelaskan diatas, terdapat beberapa manfaat memiliki SIUP bagi pemilik usaha antara lain:

Sebuah usaha akan diakui pemerintah sehingga secara penuh usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum. Adanya perlindungan tersebut bertujuan agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Jika dikemudian hari terjadi sengketa, maka SIUP dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.

  1. Dengan memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dimudahkan ketika melakukan peminjaman modal ke bank atau koperasi. Termasuk juga dibutuhkan saat mengikuti lelang atau tender.

  2. Bagi bisnis ekspor-impor wajib memiliki SIUP

  3. Dari pengertian SIUP menjelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan, maka secara otomatis usaha tersbeut memiliki kredibilitas yang terpercaya karena diakui oleh pemerintah. Dengan kredibilitas ini maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Nah semoga informasi mengenai cara membuat izin usaha di atas, dapat membantu teman-teman semuanya. Terutama yang akan memulai bisnisnya. Semoga sukses dan lancar usahanya yah !!

Baca Juga :

Accurate Online Aplikasi Pembukuan RinganUntuk UMKM 

Sumber artikel :

www.cermati.com/artikel/cara-membuat-siup-surat-izin-usaha-perdagangan

www.maxmanroe.com/vid/surat/pengertian-siup.html

Jadikan hari-harimu lebih segar dan menyenangkan dengan Emkay Blast Lite Lychee! Dengan rasa buah leci yang segar dan sensasi dingin yang bikin kamu merasa nyaman, rasakan juga manfaat dari liquid Saltnic rendah nikotin yang membantu kamu merilekskan diri.

Related posts

Berikut 5 Trik Menghasilkan Foto Produk Agar Banyak Closingan, Bagi Anda Pebisnis Online

Rika Angraini

Mengapa Pencatatan Keuangan Penting dilakukan? Ini Loh sebabnya!

admin

Tips Cara Jitu Bisnis Terhindar Dari Fraud

Rika Angraini