Penggajian merupakan upaya perusahaan untuk menghargai jerih payah karyawan, serta bermaksud untuk meningkatkan motivasi kerja mereka. Sementara itu, pembayaran pajak adalah upaya warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. Pada praktiknya, perusahaan wajib mendorong karyawan untuk membayar pajak, baik dengan cara memotong gaji karyawan, atau memberikan tunjangan tertentu. Untuk itu, terdapat tiga metode perhitungan pajak, yaitu Nett, Gross, dan Gross Up. Di bawah ini ada 4 hal penting yang harus HR ketahui tentang perbedaan cara perhitungan pajak penghasilan (PPh 21).
Baca Juga :
Definisi Metode Perhitungan PPh 21
Secara garis besar, ketiga metode hitung PPh 21 dapat diartikan sebagai berikut:
-
Nett, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya.
-
Gross, merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
-
Gross up, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Perhitungan Nett vs Gross
Perbedaan metode perhitungan PPh 21 antara nett dan gross umumnya terjadi diawali dari besaran penghasilan yang semula dijanjikan kepada calon karyawan.
Perhitungan Nett
Gaji Pokok |
Rp 3.500.000 |
||
Subsidi Pajak |
Rp 175.000 |
Pajak Penghasilan |
Rp 175.000 |
Total Pendapatan |
Rp 3.675.000 |
Total Potongan |
Rp 175.000 |
Take Home Pay |
Rp 3.500.000 |
-
Dalam perhitungan nett, karyawan dijanjikan untuk mendapat penghasilan bersihsuatu nominal tertentu (Rp 3.500.000).
-
Untuk memenuhi janji tersebut, perusahaan memberikan subsidi pajak sebesar pajak penghasilan karyawan (Rp 175.000).
-
Perusahaan sebenarnya membayar lebih (Rp 3.675.000) dari apa yang dijanjikan kepada karyawan (R. 3.500.000).
Perhitungan Gross
Gaji Pokok |
Rp 3.500.000 |
||
Subsidi Pajak |
Pajak Penghasilan |
Rp 175.000 |
|
Total Pendapatan |
Rp 3.500.000 |
Total Potongan |
Rp 175.000 |
Take Home Pay |
Rp 3.325.000 |
-
Dalam perhitungan gross, karyawan dijanjikan untuk mendapat penghasilan kotor suatu nominal tertentu (Rp 3.500.000).
-
Pajak penghasilan yang timbul (Rp 175.000) menjadi tanggung jawab karyawan sepenuhnya.
-
Perusahaan cukup membayar sebesar apa yang dijanjikan kepada karyawan (Rp 3.500.000) karena tidak ada subsidi pajak penghasilan.
Perhitungan Gross lebih adil bagi karyawan, karena menurut Pasal 11 PP 78/2015 tentang Pengupahan,
“setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.”
Maksudnya, dengan karyawan menanggung PPh 21 terutangnya sendiri, penghasilan brutokaryawan tidak terpengaruh oleh PTKP.
Kelemahan Perhitungan Metode Nett
Perhitungan Nett mengakibatkan perusahaan harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari perhitungan semula. Selain itu, semisal perusahaan akan menganggarkan kenaikan gaji, maka yang perlu dipertimbangkan adalah persentase kenaikan gaji dihitung berdasarkan keseluruhan Take Home Pay? Terakhir, biasanya perhitungan Nett akan menyulitkan penyusunan anggaran perusahaan karena harus menghitung subsidi pajak terlebih dahulu.
Apapun metode menghitung PPh 21 yang dipilih, pekerjaan ini memang menguras waktu Divisi HR. Untuk menghindari adanya kesalahan dalam perhitungan PPh 21, ada baiknya perusahaan menggunakan aplikasi gaji yang akan membantu memastikan pelaporan pajak berjalan dengan lancar. Gadjian adalah aplikasi HR terlengkap, dimana Anda juga dapat mengunduh file .csv untuk diimpor ke e-SPT PPh 21 dan Form 1721 A1 bagi karyawan tetap, bahkan Anda juga dapat melakukan pembetulan PPh 21 di Gadjian. Anda bisa mencurahkan perhatian lebih banyak ke program peningkatan sumber daya manusia
PENCATATAN PPH 21 METODE GROSS UP
Berikut ini akan dijelaskan bagaimana penginputan Gaji Karyawan yang dikenakan PPh 21 dengan metode perhitungan Gross Up
Ilustrasi:
Adam adalah seorang karyawan di PT XYZ dengan status TK/0 dan Gaji Pokok Rp 10.000.000, dengan tunjangan lainnya serta perhitungan PPh 21 Gross Up seperti gambar berikut ini.
Nilai Tunjangan PPH 21 didapat berdasarkan perhitungan berikut ini :
PKP Setahun = Rp 65.757.024, maka formula perhitungan yang digunakan adalah perhitungan pada Lapisan 2 yaitu
= (PKP setahun – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000
= (Rp 65.757.024 – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000
= Rp 5.721.828 (Tunjangan PPH Setahun)
= Rp 5.721.828 / 12 = Rp 476.819 (Tunjangan per bulan)
Dan penginputannya padaAccurate Online agar bisa didapatkan nilai tunjangan yang sesuai, adalah sebagai berikut ini :
- Lakukan pencatatan gaji seperti biasa, yaitu melalui menu Buku Besar | Pencatatan Gaji.
- Pilih nama karyawan, kemudian isikan gaji serta tunjangan yang diberikan.
- Dan untuk mencatat nilai tunjangan gaji PPh 21 yang dikenakan (perhitungan metode gross up), silakan klik tombol kalkulator disamping informasi ‘Tunjangan PPh’, maka Accurate online akan otomatis menghitung-kan nilai tunjangan PPh 21 sesuai dengan pengaturan dan nilai gaji serta tunjangan dari karyawan yang bersangkutan.
Note : ada perbedaan nilai tunjangan PPh 21 pada Accurate online dengan manual, hal ini dikarenakan adanya sistem pembulatan pada Accurate Online.
Available for accurate online
Sumber artikel :