Bagi setiap pemilik usaha wajib untuk lapor pajak badan usahanya. Apalagi sebentar lagi sudah mau tgl 15, nah bagi yang belum siap-siap deh bakal di pungut utang pajak oleh petugas pajak dikantor pajak tempat Kamu akan melapor. Nah sebelumnya sudah tahu belum sistem pemungutan pajak di Indonesia itu seperti apa?
Baca Juga :
Mudahnya Lapor Pajak Badan Dengan Accurate Online
Bangga Bayar Pajak Jadi Pengusaha Kena Pajak itu Banyak Keuntungannya Loh!
Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak
Tetapi sebelum membahas lebih jauh mengenai sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Sebaiknya tau dulu pengertian dari pajak, karena setiap melakukan beberapa aktivitas harus membayar pajak secara langsung, misalnya seperti makan di restoran akan terkena pajak PPn sebesar 10%, begitupun ketika Kamu membeli tiket pesawat, akan diminta membayar tiket beserta pajak.
Baca Juga :
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Lapor SPT Pajak
Malas Bayar Pajak Bisa Dapat Kartu Kuning Dari Kantor Pajak Loh!
Pengertian Pajak
Tentunya Anda akan bertanya-tanya apa sih pajak itu dan kenapa harus membayar pajak, bahkan menjadi keharusan untuk membayar pajak. Jika tidak bayar pajak kita akan dikenakan denda. Mengapa begitu?
Pajak menurut wikipedia adalah Pajak (dari bahasa Latin taxo; “rate”) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.[2] Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
KAPAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK ?
Untuk SPT Masa
-
Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
-
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
-
Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
-
Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
-
Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
-
Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
-
Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :
No.
Jenis Pajak
Batas Pembayaran (Paling Lambat …)
Batas Pelaporan
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)
Undang Undang di bidang Perpajakan
1
PPh pasal 4(2) setor sendiri tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
2
PPh pasal 4(2) pemotongan tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
3
PPh pasal 15 setor sendiri tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
4
PPh pasal 15 pemotongan tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
5
PPh pasal 21 tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
6
PPh pasal 23/26 tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
7
PPh pasal 25 tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
8
PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM) saat penyelesaian dokumen PIB
9
PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC 1hari kerja berikutnya
hari kerja terakhir minggu berikutnya
10
PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang
14 hari setelah masa pajak berakhir
11
PPh pasal 22 migas tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
12
PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
13
PPN & PPnBM akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
14
PPN atas kegiatan membangun sendiri tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
15
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
16
PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan tgl 7 bulan berikutnya
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
17
PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
18
PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
19
PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
20
Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
-
-
Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
-
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
-
WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
-
WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
-
-
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
-
Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak
Sistem Official Assesment System
Sistem ini merupakan sistem yang menentukan berapa banyak pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tentunya wewenang ini diserahkan oleh petugas pemungut pajak dibawah naungan Direktorat Jenderal Perpajakan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Namun sistem ini sudah tidak berlaku lagi bagi beberapa jenis pajak di Indonesia. Kecuali pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dimana untuk menghitung biaya pajak PBB bukanlah tugas seorang wajib pajak, tetapi sudah diserahkan oleh petugas pajak. Sistem pemungutan pajak dengan sistem official Assesment System sudah tidak berlaku lagi sejak diselenggarakannya reformasi pajak pada tahun 1984.
Ciri-Ciri Official Assesment System
- Pajak dihitung oleh petugas pajak
- Wajib pajak bersifat pasif dalam menghitung pajaknya
- Hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak terhutang dengan menerbitkan surat ketetapan pajak
- Pemerintah memiliki wewenang penuh terhadap total pajak yang harus dibayarkan
Sistem Self Assesment System
Sistem ini mungkin yang sedang berlaku di Indonesia. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mengurus perihal pajak semuanya secara sendiri. Dimulai dari pendaftaran, menghitung total pajak, menyetor hingga melapor.
Sistem ini memang membutuhkan kesadaran dari si wajib pajak untuk membayarkan pajak, serta menyetorkan pajaknya. Ada beberapa ciri dari sistem pemungutan pajak dengan sistem kedua ini.
- Jumlah pajak yang dibayar, dihitung sendiri oleh wajib pajak
- Pada sistem ini wajib pajak aktif dalam menghitung pajaknya
- Tidak ada surat ketetapan pajak, kecuali wajib pajak tidak membayar pajak dan membayarnya.
With Holding System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh si wajib pajak maupun petugas pajak itu sendiri. Keuntungan dari sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajaknya sendiri. Karena pajaknya sudah dihitung oleh pihak ketiga.
Contoh dari sistem holding pajak adalah pembayaran pajak PPh 21, 22, 23, PPh final dan PPN yang dilakukan oleh perusahaan melalui divisi keuangan untuk membayar pajak terhutang karyawannya.
Sistem Holding ini pun biasanya dipakai oleh pemilik UKM yang tidak paham mengenai perpajakan dan menyerahkannya kepada pihak ketiga. Hal ini tentunya membuat Anda sebagai pemilik UKM untuk membayar jasa pihak ketiga tersebut.
Bagaimana Jika Saya Tidak Mengerti Cara Membayar Pajak Usaha?
Apakah usaha yang Anda merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM)? Jika iya, sebenarnya Anda tidak perlu repot memakai pihak ketiga untuk membayar pajak, hingga melaporkan pajak usaha Anda. Anda bisa menggunakan tool keuangan Accurate Online yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak di Indonesia.
Jadi Anda bisa dengan mudah membuat laporan pajak usaha hanya dalam satu software. Selain itu, Anda juga bisa menjadikan Accurate Online sebagai aplikasi pembukuan usaha Anda. Anda bisa mengakses Accurate Online hanya dari smartphone. Sehingga memudahkan Anda dalam mengontrol keuangan usaha, selain juga untuk merapihkan pembukuan usaha. Karena pembukuan usaha memiliki peran dalam menyusun laporan keuangan usaha Anda.
Sehingga Anda bisa menggunakan sistem pemungutan pajak Self assesment system untuk menyusun laporan pajak, hingga pajak terhutang usaha Anda. Jadi Anda tak perlu repot harus bolak-balik ke Kantor Pajak lagi. Cukup kerjakan dari rumah, dan membawa semua laporan yang sudah Anda buat di Accurate Online. Mudah Bukan?
Dengan penjelasan tersebut tentunya semakin membuat Anda mengerti bagaimana sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, serta kapan Anda harus bayar pajak. Apabila Anda seorang pengusaha, Anda pun sudah tahu tool apa yang harus Anda pakai untuk menyusun laporan keuangan bisnis. Sebagai pengusaha yang baik, tentunya Anda harus membayar pajak demi kepentingan bersama.
Accurate Online merupakan software akuntansi yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak di Indonesia. Sehingga Anda tak perlu sulit lagi untuk mengintegrasikan pembukuan dan laporan keuangan badan ketika ingin lapor pajak seperti saat ini. Cukup dengan Accurate Online saja. Accurate pun sudah menjadi aplikasi partner Online-Pajak.com.
Kini, Anda sudah bisa memutuskan kenapa harus menggunakan Accurate Online untuk usaha yang sedang Anda jalankan. Jika Anda tidak mengerti, Anda bisa membuka Ultimasolusindo.com untuk tutorial penggunaan Accurate Online menggunakan manual book. Jika kamu ingin berlangganan Accurate Online, langsung saja KLIK DISINI dan Selamat Bisnis Anda akan berada dalam GENGGAMAN ANDA! kapanpun dan dimanapun bisa akses laporan kamu. Wow sangat amazing bukan, saat smartphone bisa menjadi “kantor dalam genggaman” yang membuat kita tidak khawatir saat berada diluar kantor.
Sumber artikel :
https://www.pajak.go.id/id/batas-waktu-pembayaran-penyetoran-dan-pelaporan-pajak