Tahukah Anda aset apa saja yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Informasi ini sangat penting bagi Anda yang akan menyambut datangnya bulan pelaporan SPT Tahunan.
Aset yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Sebentar lagi sudah saatnya bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan yang akan berakhir di akhir bulan Maret (untuk Wajib Pajak Perorangan) dan akhir bulan April (untuk Wajib Pajak Badan).
Pada akhir tahun para Wajib Pajak disibukkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Namun ada baiknya wajib pajak menengok Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. Aturan ini mengatur detail bentuk formulir SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan beserta petunjuk pengisiannya. Bahkan aturan ini juga menyebutkan berbagai jenis harta yang harus dilaporkan ke dalam SPT pajak lengkap dengan nomor kode harta wajib pajak.
Meski begitu, seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pekan lalu, wajib pajak bisa berpedoman kepada azas materialitas dalam melaporklan harta non kas. Azas materialitas berarti pelaporan harta dalam SPT memperhitungkan apakah nilai harta tersebut siginifikan atau tidak terhadap total harta wajib pajak.
Sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 menerangkan didalamnya harta apa saja yang harus dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunannya:
1. Harta yang Sebelumnya Sudah Dilaporkan
Harta yang dimaksud disini adalah harta yang pada pelaporan SPT Tahunan sebelumnya telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Namun jika harta tersebut sudah dijual tidaklah perlu dilaporkan kembali.
2. Kas dan Setara Kas
Kas dan Setara Kas disini dimaksudkan adalah berupa uang tunai, tabungan (termasuk rekening koran), deposito, giro, obligasi, reksa dana, dan lainnya.
3. Aset yang Termasuk dalam Alat Transportasi
Alat transportasi yang dimaksud disini adalah seperti mobil, sepeda motor, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
4. Perhiasan
Perhiasan yang dimaksud disini adalah seperti logam mulia (emas batangan, perhiasan, dan lainnya) batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya).
5. Harta Tidak Bergerak
Harta Tidak Bergerak yang dimaksud disini adalah peralatan lainnya seperti furniture, peralatan elektronik dan lainnya.
6. Tanah dan/atau Bangunan
Tanah dan/atau Bangunan yang dimaksud adalah Tanah dan/atau Bangunan tempat tinggal atau Tanah dan/atau Bangunan tempat usaha (seperti toko, pabrik, gudang dan sejenisnya).
Untuk pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga seperti piring, pisau seperti itu sebenarnya tidak perlu dilaporkan ke dalam SPT Tahunan, namun jika harganya sangatlah mahal diharuskan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Setelah mengetahui informasi mengenai aset (harta) apa saja yang perlu dilaporkan wajib pajak, baik pribadi atau badan, diharapkan dapat lebih mudah untuk menghitung dan melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Ingat warga negara yang baik, adalah warga negara yang taat bayar pajak.
Baca Juga :
- Mudahnya Isi SPT Pajak Via E-Filling
- Ada Fitur SPT Masa PPN/PPN Bm Di Software Accurate Yang Mempermudah Perusahaan Dalam Menghitung Pajaknya