Pajak

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP di 2025: 5 Menit Jadi Tanpa Ribet!

Cara Daftar NPWP Lewat HP

Punya usaha atau penghasilan sendiri? Jangan lupa urus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)! Sekarang, proses pembuatan NPWP jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online langsung dari HP tanpa perlu datang ke kantor pajak. Cukup siapkan dokumen yang dibutuhkan, isi formulir secara digital, dan dalam hitungan menit, Anda sudah bisa memiliki NPWP. Bagaimana langkah-langkah daftar NPWP lewat HP simak ulasannya!

Banyak orang masih berpikir bahwa daftar NPWP itu ribet dan butuh waktu lama. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sistem e-Registration (Ereg) yang memungkinkan siapa saja mendaftar secara online kapan saja dan di mana saja. Asalkan data yang dimasukkan benar dan sesuai, pengajuan bisa diproses dalam 1-2 hari kerja, bahkan lebih cepat.

Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP tanpa kendala? Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya secara lengkap, mulai dari syarat pendaftaran hingga cara mendapatkan NPWP digital dengan mudah. Yuk, simak panduan berikut!

Apa Itu NPWP dan Kenapa Wajib Punya?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha. NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti:

  • Mengajukan kredit ke bank
  • Membuka rekening bisnis
  • Administrasi perpajakan seperti pelaporan SPT
  • Mengurus izin usaha

Sekarang, tidak perlu ribet antre di kantor pajak. Anda bisa daftar NPWP online lewat HP kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Cara Membuat SPT PPh Ps. 21 Accurate Online

Syarat Daftar NPWP Online Lewat HP

Sebelum mendaftar, ada berbagai syarat dan dokumen yang yang perlu Anda siapkan.  Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut ini, sehingga Anda tinggal melakukan upload dokumen di website pendaftaran NPWP:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Pekerja/Pengusaha)

  • KTP (WNI) atau KITAS/KITAP (WNA)
  • Surat Keterangan Usaha (khusus pengusaha)

Untuk Wajib Pajak Badan (Perusahaan/UMKM)

  • Akta pendirian atau SK Kemenkumham
  • NPWP salah satu pengurus Perusahaan
  • Surat keterangan domisili usaha

Pastikan dokumen yang disiapkan dengan format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dalam 5 Menit

Akses Website Resmi DJP

Buka browser di HP Anda dan kunjungi situs resmi: ereg.pajak.go.id

Buat Akun di e-Registration

Klik “Daftar”, lalu isi data pribadi seperti:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • NIK dan Nomor KK
  • Email aktif
  • Nomor HP

Cek email Anda untuk aktivasi akun.

Login dan Isi Formulir Pendaftaran

  • Masuk ke akun e-Registration dan pilih “Pendaftaran NPWP”
  • Isi data diri, alamat, status pekerjaan, dan jenis penghasilan
  • Upload dokumen yang dibutuhkan

Verifikasi dan Kirim Pengajuan

Pastikan semua data benar, lalu klik “Kirim”

Setelah selesai Anda bisa menunggu proses verifikasi dari DJP (biasanya 1-2 hari kerja)

Cek Status Pendaftaran & Unduh NPWP Digital

Jika pengajuan diterima, NPWP digital Anda bisa diunduh langsung dari website DJP

Selesai! Sekarang Anda sudah resmi punya NPWP tanpa perlu ke kantor pajak!

Mudah bukan cara daftar NPWP Online Lewat HP tanpa harus ke kantor pajak. Dengan cara ini, tentu Anda bisa lebih hemat waktu dan hemat tenaga.

Mudah Urus Pajak dengan Accurate Online!

Setelah punya NPWP, jangan lupa kelola pajak bisnis Anda dengan lebih mudah! Buat Anda para pelaku bisnis UMKM, sangat perlu menggunakan software akuntansi seperti Accurate Online. Pakai Accurate Online untuk pencatatan pajak otomatis, laporan keuangan instan, dan integrasi langsung ke e-Faktur.

Coba Gratis 30 Hari! Klik di sini untuk mulai!

Jadikan hari-harimu lebih segar dan menyenangkan dengan Emkay Blast Lite Lychee! Dengan rasa buah leci yang segar dan sensasi dingin yang bikin kamu merasa nyaman, rasakan juga manfaat dari liquid Saltnic rendah nikotin yang membantu kamu merilekskan diri.

Related posts

Mengenal Akuntansi Perpajakan Kunci Sukses Menganalisa Pajak Usaha

Ade Muthia

Pajak Perusahaan: 5 Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Ade Muthia

Strategi Efektif untuk Mengoptimalkan Pengembalian Pajak Anda

Ade Muthia