Uncategorized

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mengalami Kenaikan Gaji

Mulai April 2019, pemerintah akan membayarkan gaji pegawai negeri (PNS) dengan besaran yang baru. PNS pusat, daerah, TNI, Polisi, dan para pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5%. Keputusan tersebut sudah tertuang dalam APBN Tahun Anggaran 2019 dan pembahasannya sudah disepakati antara pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat (DPR). Peraturan Pemerintah (PP) terkait keputusan itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ada kabar menarik lainnya bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara). Pemerintah menegaskan bahwa PNS tahun ini akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sumber : Detikcom

Kaitan dengan kenaikan gaji PNS tidak bersifat politis (Memanfaatkan momentum pemilihan Capres dan Cawapres) . Dikarenakan sebentar lagi diadakan PEMILU serentak diseluruh Indonesia. Ketentuan kenaikan gaji sudah berlaku sejak januari 2019 (APBN 2019 dilaksanakan). Adapun, besaran gaji PNS yang berlaku pada April 2019, sebagai berikut: Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000). Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Artikel Terkait : Menang Banyak, Gaji PNS Naik Mulai April 2019

Gaji dalam persamaan akuntansi masuk sebagai beban dan biasa disebut beban gaji atau biaya gaji. Untuk peraturan perpajakan tentang gaji di Indonesia sendiri diatur dalam peraturan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Dan diwajibkan setiap tahunnya seorang Wajib Pajak melaporkan pajak penghasilannya dengan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa yang kita kenal dengan SPT Tahunan. Istilah ini biasa kita sebut sebagai Akuntansi Perpajakan.

Baca Juga : Lapor Pajak e-SPT Tahunan

Mengelola upah atau gaji dan tunjangan sangat dibutuhkan bagi suatu Perusahaan maupun Instansi Pemerintahan khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya untuk memudahkan mencatat, melakukan proses pembayaran gaji dan tunjangan serta terkait perhitungan pajak penghasilan. Dengan Accurate Online hal tersebut bisa diatasi untuk proses pengelolaan gaji dan akuntansi perpajakan.

Baca Juga : Mengelola Komponen Upah Karyawan Dengan Accurate Online

Jadikan hari-harimu lebih segar dan menyenangkan dengan Emkay Blast Lite Lychee! Dengan rasa buah leci yang segar dan sensasi dingin yang bikin kamu merasa nyaman, rasakan juga manfaat dari liquid Saltnic rendah nikotin yang membantu kamu merilekskan diri.

Related posts

Kiat Jitu Melakukan Promosi Bisnis

Agus Fadhil

5 Mitos Yang Membuat Pebisnis Enggan Beralih Ke Digital Marketing

Rika Angraini

Software Accurate Untuk Apotik dan Keuntungan Pakai Accurate

Ade Muthia