Kiat Mudah Kelola Modal Usaha bagi UKM. Pada awal mula mendirikan usaha, sebagian pelaku UKM biasanya menggunakan modal usaha dari kantong pribadi atau modal gabungan bersama mitra. Pasalnya, cukup sulit memperoleh modal pinjaman dari lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non-bank jika Anda tak memiliki jaminan usaha sukses.
Jika telah menjalankan usaha minimal 6 bulan, kemungkinan besar Anda bisa memperoleh tambahan modal untuk pengembangan usaha dari lembaga keuangan bank dan non-bank.
Pada dasarnya, struktur permodalan atau biasa disebut capital structure merupakan komponen yang berada di sisi pasiva, yakni kewajiban dan modal atau debt and equity.
Kelola modal usaha
Mengenal Modal Usaha untuk UKM
Pada dasarnya, ‘Modal’ diartikan sebagai uang pokok yang digunakan sebagai induk untuk berniaga, melepas uang, dan sebagainya. Secara spesifik, modal usaha merupakan dana yang berfungsi untuk menjalankan usaha, baik memulai maupun mengembangkan usaha.
Kebutuhan modal usaha bergantung pada skala usaha itu sendiri. Jika Anda memiliki Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berskala kecil, maka kebutuhan modal usaha tentu kecil. Sebaliknya, jika Anda memiliki usaha skala menengah, maka besaran modal usaha pun harus disesuaikan.
Dalam buku bertajuk ‘Cerdas Mendapatkan dan Mengelola Modal Usaha’ yang ditulis Sari Juliasty, Modal usaha memiliki tiga bentuk berbeda, yakni modal awal pertama kali membuka usaha, modal untuk mengembangkan usaha, dan modal untuk menjalankan usaha sehari-hari.
Konten :
- Jenis-jenis Modal Usaha
- Modal Investasi
- Modal Kerja
- Dana Pribadi
Jenis-jenis Modal Usaha ( Kelola modal usaha )
Berdasarkan kegunaannya, modal usaha terbagi menjadi dua jenis, yakni modal investasi dan modal kerja. Menurut literatur Cara Jitu Hitung Modal Usaha oleh Wulan Ayodya (2010), perbedaan antara dua jenis modal itu bertujuan agar penyediaan dan pengelolaan modal bisa berjalan baik. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Modal Investasi
Modal investasi dikenal dengan harta tetap atau aset. Modal investasi merupakan modal awal yang diperlukan untuk investasi awal usaha. Dana dikeluarkan untuk membeli barang-barang kebutuhan tetap agar usaha bisa berjalan.
Jika usaha yang dijalankan berupa produksi, maka dana dialokasikan untuk membeli peralatan dan mesin produksi. Jika usaha bergerak di bidang jasa, maka modal investasi berbentuk sewa atau beli peralatan pendukung layanan jasa.
Modal Kerja
Modal kerja dikenal juga dengan harta lancar yang identik berbentuk uang. Modal kerja merupakan modal yang diperlukan untuk membiayai pengeluaran produksi atau kegiatan operasional usaha.
Modal kerja dibagi menjadi dua jenis, yakni modal tetap atau biaya pengeluaran setiap periode tertentu, dan modal variabel atau biaya tidak tetap dan hanya muncul jika ada pekerjaan tambahan.
Dalam operasional usaha, modal kerja biasanya digunakan untuk belanja bahan baku, gaji pegawai, pembayaran listrik, atau biaya transportasi.
Sumber Modal Usaha untuk UKM Pemula
Dana Pribadi
Modal pribadi adalah dana yang dimiliki oleh Anda secara pribadi untuk dialihkan menjadi modal usaha. Modal pribadi biasanya berasal dari tabungan atau pencairan investasi yang telah Anda kumpulkan dalam jangka waktu tertentu. Dapat pula berupa dana hasil hibah atau pemberian dari pihak lain tanpa ada kewajiban mengembalikan dana tersebut.
Pelaku UKM pemula yang baru merintis usaha umumnya menggunakan dana pribadi sebagai modal usaha. Pasalnya, Anda dapat menggunakan modal pribadi sesuka hati, karena risiko kerugian hanya akan dibebankan kepada Anda tanpa harus bertanggung jawab kepada pihak lain. Namun, perkembangan usaha juga hanya akan terbatas pada jumlah modal yang Anda miliki.
Anda bisa saja meningkatkan modal dengan menyimpan hasil keuntungan UKM sebagai modal tambahan demi perkembangan bisnis selanjutnya. Dalam istilah akuntansi, hal ini disebut sebagai laba ditahan atau retained earing.
Kelebihan memiliki modal usaha pribadi antara lain:
- Tidak ada biaya, seperti biaya bunga atau biaya administrasi yang membebani usaha.
- Tidak tergantung pada pihak lain sehingga keuntungan disetor kepada pemilik modal mandiri.
- perlu syarat yang rumit dan menghabiskan waktu lama untuk raih modal.
- Tidak ada keharusan untuk mengembalikan modal.
Kekurangan memiliki modal usaha sendiri:
- Jumlah modal terbatas, karena bergantung kekayaan pribadi pemilik usaha tersebut.
- Perolehan modal sendiri dalam jumlah tertentu dari calon pemilik usaha baru relatif lebih sulit karena mempertimbangkan kinerja dan prospek usaha.
- Motivasi usaha dengan modal sendiri akan lebih rendah karena merasa tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak lain.
Kelola modal usaha
Dana Gabungan ( Kelola modal usaha )
Cara lain untuk memulai usaha adalah dengan mengajak rekan Anda untuk bekerja sama menyimpan dana sebagai modal usaha. Dana gabungan usaha akan mempengaruhi pertumbuhan keuntungan, namun Anda juga harus rela berbagi keuntungan dengan rekan bisnis Anda.
Jika UKM Anda berbentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Komanditer (CV), maka modal Anda, baik secara individu maupun bekerja sama, sering disebut sebagai modal disetor. Jika usaha berbentuk koperasi umumnya disebut simpanan pokok dan simpanan wajib.
Dalam usaha berbentuk badan hukum atau koperasi, ketentuan penggunaan, penarikan, dan pengalihan modal diatur secara khusus oleh perundang-undangan sehingga seseorang tak bisa seenaknya menggunakan modal usaha.
Sementara itu, penggunaan modal usaha bagi usaha perorangan diatur oleh ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait. Modal usaha dari dana gabungan tak hanya bisa digunakan untuk memulai usaha, tetapi juga mengembangkan usaha yang sudah ada.
Kelola modal usaha
Sumber Modal Usaha untuk Pengembangan UKM
Dana Pinjaman Bank
Modal pinjaman bank merupakan modal yang diperoleh dari pihak perbankan dengan kewajiban untuk mengembalikan dana beserta imbal hasil pinjaman.
Dana pinjaman bank cocok bagi UKM yang ingin mengembangkan usaha, bukan memulai bisnis. Pasalnya, rata-rata bank di Indonesia memberi pinjaman untuk usaha-usaha yang telah berjalan sekurang-kurangnya 2 tahun atau usaha tersebut dianggap sudah bisa memperoleh laba usaha.
Program khusus seperti KUR untuk memberi kemudahan pinjaman bagi pengusaha kecil tetap saja ditujukan bagi usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan. Hal ini perlu dimaklumi karena bank menjalankan amanah untuk mengelola uang nasabah dengan mengucurkan pinjaman pada usaha yang berjalan baik demi mengurangi risiko.
Secara operasional, bank dibagi menjadi dua jenis, yakni Bank Konvensional dan Bank Syariah. Perbedaan mendasar di antara kedua lembaga adalah penetapan imbal hasil. Dalam Bank Konvensional, imbal hasil ditetapkan dalam bentuk bunga pinjaman, sementara imbal hasil pada Bank Syariah berbentuk bagi hasil berdasarkan nisbah yang disepakati kedua pihak saat akad pinjaman.
Berdasarkan layanan, bank dibagi menjadi dua jenis, yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Lingkup usaha Bank Umum tidak dibatasi cakupan wilayah usaha sehingga dapat memberi dana pinjaman lebih besar kepada UKM.
Kelola modal usaha
Baca Juga : Panduan Pembelian Kode Aktivasi Accurate Online
Sementara itu, lingkup usaha BPR dibatasi cakupan wilayah dengan area tertinggi hanya bisa beroperasi dalam satu wilayah provinsi. Dengan demikian, jumlah dana pinjaman yang diberikan BPR kepada UKM relatif lebih kecil.
Berdasarkan kepemilikan, bank umum dibagi menjadi lima jenis, yakni Bank Persero, Bank Umum Swasta Nasional, Bank Asing, Bank Pemerintah Daerah, dan Bank Campuran. Anda perlu mengetahui jenis-jenis bank ini karena menentukan jenis layanan, termasuk pola pemberian pinjaman modal usaha yang bisa diterima UKM.
Bank Persero umumnya memiliki banyak cabang dan menyediakan produk program pinjaman dari pemerintah, salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara itu, bank-bank jenis lain juga menyediakan fasilitas kredit untuk UKM. berikut di antaranya:
- Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pinjaman yang diberikan pemerintah (biasanya) melalui Bank Persero kepada UKM yang dianggap layak tapi belum tak memiliki jaminan.
KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.
Baca Juga : Software Accurate
Umumnya, UKM yang ingin mengajukan permohonan pinjaman modal perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif kepada bank, antara lain:
– KTP dan Kartu Keluarga.
– NPWP/SPT.
– Rekening 3 bulan terakhir.
– Kelengkapan surat usaha.
– Laporan keuangan.
– Dokumen rencana investasi.
Dengan syarat dasar kelayakan usaha, UKM dituntut melakukan pembenahan laporan keuangan, administrasi, manajemen, dan peningkatan kinerja bisnis. Pada akhirnya, hanya UKM yang memiliki usaha layak dan laporan keuangan baik yang akan cepat memperoleh pembiayaan dari bank.
Beberapa bank yang melayani fasilitas KUR antara lain, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri.
- Kredit UKM dengan Jaminan
Selain pemberian kredit UKM dari program pemerintah, bank juga menyediakan fasilitas pinjaman untuk UKM dengan jaminan. Kredit dengan jaminan merupakan penyediaan dana berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan nasabah yang mewajibkan pihak peminjam menyediakan aset sebagai jaminan dana.
Peminjam juga wajib melunasi utang setelah jangka waktu tertentu disertai imbal hasil atau bunga pinjaman kepada pihak bank. Jika peminjam tak mampu memenuhi kewajiban membayar pinjaman dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan), maka bank berhak mengambil aset yang dijaminkan pihak peminjam.
- Kredit UKM tanpa Agunan
Berbeda dengan Kredit UKM dengan Jaminan, kredit ini diberikan oleh pihak bank kepada peminjam tanpa ada aset yang diagunkan sebagai jaminan utang.
Dalam kurun beberapa waktu terakhir, beberapa lembaga perbankan, khususnya bank pemerintah menyediakan fasilitas Kredit UKM tanpa Agunan. Hal ini sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Namun, bank tak sembarang menggelontorkan Kredit tanpa Agunan. Target utama biasanya nasabah yang sudah eksisting dan memiliki profil pebisnis, serta merchant EDC bank terkait. Hal ini akan memberi keamanan risiko bagi bank tersebut.
Misalnya saja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyediakan Produk Dana Talangan Pebisnis kepada nasabah dengan fasilitas pinjaman yang bersifat standby loan maksimal Rp500 juta. Dana ini dapat digunakan untuk bertransaksi saat saldo rekening kurang dari nominal transaksi yang akan digunakan.
Ada pula produk Merchant Lending bagi UKM yang biasa pengguna EDC Bank mandiri sejak lama. Fasilitas kredit yang diberikan produk ini mencapai Rp2 miliar.
-
Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja merupakan fasilitas kredit untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja.
Kebutuhan yang dimaksud bersifat khusus, seperti untuk membiayai inventory, piutang, proyek atau kebutuhan khusus lain. Biasanya diberikan dengan jangka waktu pinjaman yang pendek, yakni selama satu tahun, meski dapat pula diperpanjang.
- Kredit Investasi
Fasilitas kredit UKM yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi. Pembiayaan ini umumnya bersifat untuk investasi dan diberikan kepada pebisnis yang sudah menjalankan usaha setidaknya lebih dari 1 tahun.
Pelaku usaha memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun dengan dana yang fleksibel. Biasanya debitur menggunakan pembiayaan ini untuk pengembangan usaha yang sudah berjalan.
Kelola modal usaha
Dana Pinjaman Non-bank ( Kelola modal usaha )
Di luar pinjaman perbankan, UKM juga dapat memperoleh modal untuk pengembangan usaha dari perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech). Dalam hal ini, penerima pinjaman merupakan orang atau badan hukum yang memiliki utang melalui perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sedangkan pemberi pinjaman (investor) adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang memiliki piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Beberapa jenis pembiayaan yang tersedia di fintech antara lain:
- Peer to Peer Lending (P2P lending).
P2P lending merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik. Peraturan soal P2P lending diatur dalam Peraturan OJK 77/2016 (POJK).
- Crowdfunding
Alternatif pendanaan bagi UKM ialah menggunakan sistem crowdfunding atau proses pengumpulan dana yang berasal dari sejumlah besar orang yang tertarik pada produk atau bisnis UKM tersebut. Pinjaman crowdfunding bisa diakses secara online melalui fintech.
Kelola modal usaha
Investasi Modal Ventura
Modal ventura merupakan perusahaan investasi yang menyediakan modal bagi usaha-usaha rintisan yang berpotensi untuk ditukar dengan sejumlah ekuitas. Sumber permodalan bisa dimanfaatkan oleh UKM yang memiliki target berkembang tetapi belum memiliki akses ke pasar ekuitas.
Untuk itu, perusahaan modal ventura bersedia mengambil risiko dengan menginvestasikan modal pada usaha tersebut dengan harapan bisa memperoleh timbal balik yang besar ketika UKM mengalami kesuksesan.
Perusahaan investasi umumnya dibentuk oleh sekelompok individu yang menginvestasikan dana mereka ke dalam perusahaan. Tak hanya berasal dari individu, dana juga dapat bersumber dari perusahaan asuransi, dana pensiun, atau yayasan tertentu.
Seluruh mitra memiliki hak kepemilikan masing-masing atas dana investasi mereka, namun kendali tetap berada pada perusahaan investasi.
Dana yang terkumpul akan disalurkan ke UKM dan perusahaan rintisan (startup) yang memiliki potensi pertumbuhan yang baik. Imbalannya, investor akan memperoleh persentase ekuitas dari usaha yang mereka biayai. Umumnya imbal hasil bagi investor berupa persentase keuntungan.
Bentuk pendanaan dari investor cukup beragam, di antaranya:
- Seed capital
Investasi yang diberikan di tahap awal dan masih diterima oleh usaha yang masih dalam tahap rintisan. Investasi akan membantu pengusaha mengembangkan produk, riset pasar, dan biaya operasional.
- Later seed stage
Tahapan modal ketika bisnis telah memiliki produk dan punya penghasilan. Umumnya, modal diberikan untuk merekrut lebih banyak anggota, riset pasar tambahan, dan memaksimalkan produk.
- Early stage capital
Modal yang diberikan kepada startup yang berjalan selama dua atau tiga tahun dengan manajemen, kantor, dan penjualan yang terus meningkat. Pendanaan ini biasanya diberikan agar penjualan bisa sampai titik maksimal.
- Expansion capital
Pendanaan yang diberikan kepada perusahaan yang sudah stabil tetapi tetap butuh bantuan dana untuk mengembangkan usaha ke tahap selanjutnya. Modal dalam tahap ini biasanya digunakan untuk mempromosikan produk.
- Late stage capital
Pendanaan diberikan kepada usaha yang sudah mencapai tahap penjualan maksimal, namun masih butuh dana tambahan untuk meningkatkan pemasaran atau gaji karyawan.
Pada umumnya, investor akan menyalurkan dana jika UKM memenuhi tiga faktor utama, yakni manajemen yang kuat, pasar yang besar dan berpotensi, serta produk atau servis unik yang memiliki daya saing mumpuni.
Kelola modal usaha
Cara UKM Raih Modal Usaha
Ketika melakukan pengembangan usaha, seperti membuka cabang baru atau menambah kapasitas produksi, UKM membutuhkan modal kerja lebih besar. Tambahan modal juga dibutuhkan untuk menjaga arus kas, membayar gaji karyawan atau membayar sewa tempat. Dapat pula untuk biaya perawatan aset, dan persiapan dana darurat.
Kendati demikian, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia mengungkapkan 70 persen dari total UKM di Indonesia belum memperoleh akses pembiayaan, khususnya dari perbankan. Salah satu penyebab minimnya akses kredit bagi UKM ialah kendala administratif.
Sebagian UKM belum mampu memenuhi administrasi yang disyaratkan bank, belum mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik, dan belum dianggap layak memperoleh pinjaman modal.
Maka itu, pelaku usaha perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan perbankan untuk mengajukan pinjaman modal. Berikut persyaratannya :
– Pemohon pinjaman modal harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia atau Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia. Ditunjukkan dengan menyerahkan KTP.
– Peminjam harus menyerahkan sejumlah dokumen, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan izin lain.
– Peminjam menunjukkan rekam jejak keuangan UKM melalui laporan keuangan dan laporan rekening transaksi setidaknya dalam 3 bulan terakhir.
– Jenis usaha tidak bertentangan dengan hukum atau tidak bersifat spekulatif. Dibuktikan dengan menyerahkan kelengkapan surat usaha.
– Menyerahkan dokumen rencana investasi.
– Menyerahkan agunan kredit berupa bukti laporan arus kas atau agunan aset fisik, untuk meningkatkan keyakinan pihak peminjam.
– Memenuhi penilaian kelayakan kredit dari bank
Terkait penilaian kelayakan kredit, setidaknya pihak bank memiliki lima faktor yang menjadi pertimbangan, yakni :
-
Character
Perilaku calon peminjam dalam menyelesaikan pembayaran cicilan dengan jumlah dan waktu yang sesuai kesepakatan. Informasi terkait karakter calon peminjam dikelola oleh Bank Indonesia berupa Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan istilah BI Checking.
Melalui sistem tersebut, bank dapat mengetahui rekam jejak transaksi finansial calon peminjam modal, termasuk riwayat pembayaran tagihan. Pada akhirnya diketahui profil calon peminjam masuk dalam kategori debitur lancar, perhatian khusus, kurang lancar, diragukan atau golongan debitur macet.
- Capacity
Kemampuan UKM membayar cicilan pinjaman tepat waktu dan tidak melewati masa tenggat. Idealnya, UKM memiliki cicilan kewajiban dengan nilai maksimal 35% dari omzet rutin bulanannya. Dengan nilai sebesar itu, pelaku usaha dianggap mampu untuk memenuhi target pembayaran cicilan pinjaman serta pemenuhan kebutuhan usaha secara seimbang.
- Collateral
Semakin tinggi nilai agunan yang diberikan untuk pinjaman modal, maka semakin besar poin penilaian faktor collateral. Meski demikian, sangat tidak disarankan untuk menggunakan aset sebagai agunan yang nilainya melebihi 100% dari nilai pinjaman.
- Conditions
Beberapa kondisi standar yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh pinjaman. Misalnya, tenor maksimal dari pinjaman, usia bisnis sejak awal berdiri, dan jumlah pinjaman minimal. Kondisi dan persyaratan bervariasi sesuai penetapan masing-masing kreditur.
- Capital
Jumlah aset investasi yang dimiliki calon peminjam. Semakin banyak aset yang dimiliki, maka akan memperbesar kemungkinan pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas pinjaman.
Mengamati kriteria pengajuan pinjaman yang kompleks, perlu ada langkah-langkah yang dilakukan pelaku usaha untuk memperoleh modal. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan UKM :
- Siapkan Laporan Keuangan Bankable
Ketika UKM ingin mengajukan pinjaman, maka perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Salah satunya dokumen laporan usaha. Buat proposal yang lengkap berisi informasi usaha, visi misi usaha laporan keuangan, serta informasi penting lain.
Pasalnya, salah satu cara pemberi dana menilai risiko calon peminjam adalah dengan menganalisa laporan keuangan dan dokumen usaha. Penyajian laporan keuangan yang baik akan membuat lembaga pemberi pinjaman yakin untuk mengucurkan modal kepada UKM.
- Rencanakan dana yang dibutuhkan.
Ketika ingin mengembangkan suatu usaha, hal pertama yang harus dilakukan adalah merencanakan dana yang dibutuhkan dalam pengelolaan pengembangan usaha. Anda harus merancang secara rinci agar dapat dikalkulasi ketika akan meminjam dana ke pihak lain.
-
Tetapkan jumlah pinjaman.
Setelah rencana dana disusun, hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah menetapkan jumlah pinjaman sesuai rencana sebelumnya. Anda dapat menetapkan jumlah pinjaman sesuai dengan masa tenor agar tidak memberatkan keuangan Anda.
- Lakukan survei pada pihak pemberi modal.
Ketika akan mengajukan pinjaman untuk modal kerja, Anda perlu melakukan survei terhadap bank, institusi di luar bank, atau investor. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain, bentuk pinjaman, jenis pinjaman, persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pihak peminjam, dan prosedur survei yang dilakukan pemberi pinjaman.
Kelola modal usaha
Cara UKM Kelola Modal Usaha untuk Ekspansi ( Kelola modal usaha )
Setelah memperoleh modal usaha sesuai kebutuhan ekspansi atau pengembangan usaha, Anda memiliki kewajiban untuk mengelola modal usaha sekaligus memenuhi kewajiban-kewajiban atas perolehan modal usaha tersebut.
Anda wajib melaporkan perkembangan usaha secara berkala kepada kreditur atau investor. Hal terpenting adalah Anda harus memenuhi seluruh covenants atau syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama sebelumnya. Hal ini untuk menghindari perselisihan antara kedua pihak.
Beberapa poin covenants yang biasanya disepakati antara kedua pihak antara lain:
Tata Cara Pencairan Modal
Lembaga pemberi pinjaman atau investor penggelontor modal umumnya mengatur tata cara pelaksanaan pencairan dana untuk modal usaha. Tata cara mencakup jadwal pencairan modal, berapa kali modal digelontorkan, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap kali pencairan berlangsung.
Tujuan Penggunaan Modal
Penggunaan pinjaman atau investasi modal usaha harus sesuai dengan tujuan yang disepakati dalam perjanjian. Jika Anda menggunakan modal usaha tidak sesuai tujuan yang disepakati bersama, berarti Anda melakukan penggelapan dana. Hal ini akan membawa Anda pada masalah hukum.
Ketentuan Pengembalian Modal
Ketentuan ini umumnya mengatur cara dan waktu pengembalian modal usaha beserta pembayaran imbal hasil. Jika modal usaha diperoleh dari investor, maka imbal hasil berupa bagi hasil keuntungan perusahaan. Jika pemberi modal adalah perbankan atau lembaga keuangan non-bank, maka imbal hasil yang dimaksud berupa bunga pinjaman.
Ketentuan ini juga mengatur denda dan sanksi jika Anda terlambat mengembalikan modal usaha atau melakkukan pelunasan pinjaman.
Kelola modal usaha
Penyampaian laporan keuangan ( Kelola modal usaha )
Dalam usaha berskala kecil dan menengah, Anda memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan perusahaan. Ketentuan ini seringkali diikuti dengan kewajiban untuk menjaga berbagai rasio keuangan.
Beberapa rasio yang diperhatikan investor untuk mengetahui kondisi permodalan perusahaan antara lain, minimum Return on Equity (ROE) atau minimum rasio keuntungan berbanding dengan modal ekuitas yang sudah diinvestasikan pemegang saham.
Pemberi modal juga akan memperhatikan maksimum Debt to Equity Ratio (DER) atau rasio yang membandingkan jumlah utang terhadap ekuitas.
Tak hanya itu, perusahaan juga harus menjaga Liquidity Ratio atau Rasio Likuiditas yang seringkali diperhatikan investor. Rasio Likuiditas yang terdiri dari Rasio Lancar (current ratio), Rasio Cepat (quick ratio), dan Rasio Kas (cash ratio).
Komponen terakhir yang menjadi perhatian utama para investor adalah Operating Ratio atau Rasio Operasi yakni rasio yang mengukur biaya operasi terhadap penjualan. Semakin kecil angka rasio menunjukkan kinerja semakin baik.
Baca Juga : Accurate Online
Untuk membantu Anda menghitung modal usaha yang Anda butuhkan dan mengelolanya menjadi hal yang produktif, tak ada salahnya mencoba software akuntansi online Jurnal by Mekari.
Sebagai software akuntansi yang terpercaya di Indonesia, Jurnal telah digunakan oleh ratusan ribu UKM dari berbagai sektor usaha. Bukan tanpa alasan, UKM menggunakan Jurnal karena meyakini bahwa software akuntansi ini mampu mendukung pengelolaan keuangan secara akurat dan mudah.
Jurnal dilengkapi dengan berbagai fitur pendukung seperti, fitur laporan keuangan, termasuk pencatatan modal usaha, arus kas, laba rugi, dan utang piutang. Jurnal juga menyediakan fitur faktur penagihan, pengelolaan inventori, dan pembayaran hingga rekonsiliasi perbankan.
Khusus periode Agustus 2020, bagi yang berlangganan Jurnal selama 2 tahun, Anda akan mendapat gratis berlangganan 2 bulan dan diskon hingga 25%. Tak hanya itu, dilengkapi juga dengan 4 kali free training dan free 8 users login.
Cari tahu selengkapnya mengenai produk ini di website Jurnal atau coba live demo Jurnal untuk mengetahui solusi keuangan melalui Cloud Computing.
BACA JUGA:
Kelola modal usaha