Untuk para wajib pajak sudah seharusnya melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak atau SPT pajak. Menurut UUD tahun2009 Pasal 1 Nomor 11, Surat Pemberitahuan adalah Surat yang digunakan untuk para wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Pada tahun 2020 ini batas akhir pelaporan SPT Pajak sebentar lagi. Bagi Anda, perorangan batas akhir pelaporan jatuh pada tanggal 31 Maret 2020. Sedangkan bagi SPT Pajak Badan akan jatuh pada 4 bulan setelah pergantian masa pajak yaitu tanggal 30 April 2020.
Kapan harus lapor SPT Pajak?
Karyawan secara otomatis akan di potong melaui gaji oleh perusahaan untuk kebutuhan pajak, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT nya untuk melihat penghasilan atau penambahan asset lain di luar pekerjaan
Sama dengan badan atau organisasi, lapor SPT pajak juga wajib untuk melaporkan penambahan aset-aset wajib pajak badan di luar elemen-elemen pajak lainnya.
Cara melaporkan SPT Pajak
Caranya mudah bisa langsung melalui e-filling yang telah disediakan oleh Direktoral Jendral Pajak atau menggunakan software atau aplikasi dalam membantu melaporkan pajak.
Hindari Bayar di Waktu Tengat
Humas DJP, Hestu Yoga Saksama melalui DDTC News mengatakan bahwa saat ini masyarakat masih memiliki kecenderungan untuk melaporkan SPT pajaknya pada waktu tenggat. Padahal membayar pada waktu tenggat dapat menimbulkan beberapa masalah misalnya, data yang salah, dan juga kecepatan sistem karena adanya bottleneck pada jaringan.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi dan menghindari wajib pajak yang melaporkan SPT pada waktu tenggat, DJP telah menyiapkan beberapa hal berupa kampanye lapor pajak di media-media online dan juga melakukan reminder melalui e-mail.
Membayar pajak pada waktu tenggat juga dipengaruhi oleh moral para wajib pajak. Moral pajak terutama pada negara-negara berkembang masih rendah. Para wajib pajak tidak menyadari fitur-fitur dan keuntungan dari membayar pajak.
Denda telat melapor SPT
Untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT pajaknya, Berdasarkan pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk SPT pribadi didenda sebesar Rp. 100.000 dan bagi SPT Badan akan dikenakan denda Rp. 1.000.000.
Jika wajib pajak tidak tertib dengan tidak melaporkan SPT pajaknya pada tahun-tahun berikutnya, maka wajib pajak akan membayar denda akumulasi per-tahunnya. Misal Anda tidak melaporkan SPT pajak hingga empat tahun. Maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp. 400.000.
Sementara, di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis, barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Sebagai wajib pajak terutama badan atau organisasi, Anda perlu mengolah perhitungan keuangan perusahaan dengan elemen pajak ,Accurate Accounting software adalah software keuangan terbaik yang dapat menghitung segala transaksi terutama yang berkaitan dengan pajak yang sudah terdapat fitur e-faktur akan mempermudah dalam proses export ke dalam aplikasi E-faktur tanpa harus input dua kali. Rasakan kemudahan dalam pengelolaan bisnis dan usaha anda gunakan 30 hari Accurate gratis.