Pajak menurut lembaga pemungutan terbagi menjadi 2 jenis pajak yaitu adalah Pajak pusat yang biasanya dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat jendral pajak yang dibawah naungan Kementrian keuangan. Yang kedua adalah pajak daerah. Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh dinas pendapatan daerah.
Contoh dari Pajak pusat adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Materai.
Sedangkan untuk Pajak daerah adalah sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Hiburan dan tontonan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Jenis pajak menurut sifatnya
Untuk pajak menurut siftanya juga menjadi terbagi 2 jenis pajak, yaitu pajak subyektif dan pajak objektif, untuk perbedaannya adalah:
Pajak Subyektif
Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu jenis pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ). Jadi pada dasarnya setiap orang yang menghuni wilayah di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut. Mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Sementara bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dikenakan wajib pajak jika memiliki keterikatan ekonomis dengan Indonesia, Contohnya jika WNA tersebut memiliki usaha di Indonesia maka akan dikenakan wajib pajak. Contoh pajak subyektif adalah Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak objektif
pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu jenis pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Lebih tepatnya pajak objektif dikenakan pada seorang warga negara Indonesia jika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ada beberapa golongan warga negara Indonesia yang terkena wajib pajak jenis ini. Pertama, adalah mereka yang menggunakan benda atau alat yang menurut ketentuan dikenai pajak. Kedua, pajak yang diambil terkait kekayaan yang dimiliki, kepemilikan barang-barang mewah dan pemakaiannya. dan yang terakhir adalah jika seseorang melakukan pemindahan harta dari Indonesia ke suatu negara lain, maka aktivitas tersebut akan dikenai wajib pajak. Untuk contoh pajak objektif sendiri adalah : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jenis pajak menurut golongannya
Pengelompokan jenis pajak menurut golongan dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya :
Pajak Langsung
Jenis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak:
- Pajak penghasilan (PPh).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak tidak langsung
Jenis ajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.
Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:
- Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
- Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
- Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.
Pajak yang termasuk pajak tidak langsung di antaranya:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak bea masuk.
- Pajak ekspor.
Usaha dan pajak
Pajak yang berlaku di Indonesia terdiri dari berbagai macam dan peruntukan. Contohnya jika Anda membeli barang online dari luar negeri anda dikenakan pajak bea masuk, atau jika Anda menggunakan kendaraan bermotor Anda akan dikenakan pajak kendaraan bermotor. Hal inipun berlaku jika Anda memiliki usaha, pelaporan pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap perusahaan, mulai dari PPN, PPh21, ePPh23, dan lain lain. Tentunya ini akan memakan waktu jika dilakukan dengan manual. Anda bisa mencoba software pencatatan keuangan yang sudah terbukti dan sudah teruji contohnya adalah Accurate. Software akuntansi yang sudah sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia dan memiliki sistem otomatis untuk penghitungan pajak yang berlaku di Indonesia. Terbukti sudah 20 tahun melayani banyak perusahaan besar dan UKM dan terus melakukan inovasi sesuai perubahan yang terus berkembang. Anda bisa mencoba gratis Accurate melalui link ini
sebagian materi diambil dari online pajak.com