PPN Konsinyasi atau Pajak Pedagang Perantara Berdasarkan peraturan pajak semua barang dan jasa wajib di kenai PPN, PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai atau juga di kenal dengan Goods and service tax (GST), Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan pengertian dan ketentuan PPN Pajak pedagang perantara atau PPN Konsinyasi, lebih jelasnya silahkan simak artikel ini yaa..
Pengertian PPN Konsinyasi
PPN konsinyasi adalah pajak yang dikenakan dalam suatu kegiatan bisnis jual beli di mana penjual mengirimkan barang kepada pembeli/pedagang perantara yang akan membayar barang tersebut saat barang laku dijual. Dalam sistem penjualan konsinyasi, pihak penjual tetap menjadi pemilik sah dari barang yang dikirimkan ke komisioner tersebut. Kepemilikan barang baru berpindah tangan saat barang berhasil dijual oleh komisioner/consignee.
Dalam konsinyasi, barang dagang hanya akan berpindah kepemilikan saat barang tersebut telah dibeli oleh pembeli akhir. Pihak komisioner hanya berperan sebagai pedagang perantara yang akan mendapatkan komisi dari penjual/consignor.
Dasar Hukum dan Ketentuan PPN Konsinyasi
PPN konsinyasi secara lebih dalam diatur dalam pasal 11 A UU PPN 1984 yang menyatakan bahwa penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi masuk dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak.
Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 ( Ketentuan perpajakan ini berlaku sejak 1 April 2010)
SE-130/PJ/2010 tentang penegasan perlakuan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan hak atas BKP yang berada di luar daerah pabean.
Ketentuan
Barang atau pun Jasa yang telah memenuhi syarat PPN Konsinyasi menurut peraturan pajak harus berupa barang titipan, selain itu PPn konsinyasi terjadi apabila karena dua hal ini yakni :
- Penyerahan barang di lakukan dalam rangka kegiatan usaha
- Telah terjadi penyerahan barang dari consignor ke pihak consignee
- Apabila dikemudian hari barang tidak laku maka consignee bisa mengajukan pengembalian barang kena pajak atau retur,
- Barang yang diserahkan ke consignee akan dikenakan pajak keluaran
- Dapat dikreditkan sebagai PPN masukan maupun PPN keluaran atas barang yang laku terjual
- PPN konsinyasi juga berlaku pada PPN jasa luar negeri atau barang yang dititipkan ke consignee asing.
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, PPN yang telah dibayarkan pada waktu Barang Kena Pajak (BKP) yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP yang ditipkan tersebut. Sebaliknya apabila BKP ( barang kena pajak ) titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP, pengusaha penerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian BKP (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A.
Ilustrasi Perhitungan PPN Konsinyasi
agar lebih memahami dan mengerti berikut ini adalah contoh ilustrasi perhitungan PPN konsinyasinya :
ABC melakukan perjanjian konsinyasi dengan DEF untuk membantu dalam penjualan produknya berupa kosmetik, atas jasa ini DEF diberikan komisi sebesar 10%, Pada tanggal 11 Oktober 2019 ABC menyerahkan barang ke DEF senilai Rp.200.000.000, lalu Pada 10 November 2019 kosmetik tersebut laku terjual dan DEF mendapatkan bagian atau fee sebesar Rp.20.000.000 fee dan uang penjualan bibayarkan ABC pada saat itu juga.
Untuk perhitungan PPN konsinyasinya adalah sebagai berikut :
Tahap pertama kita akan menelaah case ini yaitu Pada tanggal 11 Oktober 2019 saat ABC menyerahkan barang berupa kosmetik ke PT. DEF maka PT. ABC wajib untuk memungut pajak ke pada PT. DEF sebesar Rp. 20.000.000 yang akan dijadikan sebagai pajak keluaran, pajak ini dapat menjadi pajak masukan bagi PT. DEF untuk masa pajak bersangkutan.
lalu tahap ke dua Pada tanggal 10 November 2019 PT. DEF wajib untuk membuat pajak keluaran untuk pembeli sebesar Rp.20.000.000 dan kepada PT. ABC sebesar Rp.2.000.000, PT. ABC dapat jadikan PPN atas Fee tersebut sebagai PPN masukan.
Total PPN kurang bayar atas konsinyasi sebagai berikut :
Total Pajak Keluaran PT. ABC : Rp. 20.000.00
Total Pajak Masukan PT. ABC : Rp. 2.000.000
PPN Kurang bayar : Rp. 18.000.000
Total Pajak Keluaran PT. DEF : Rp.22.000.000
Total Pajak Masukan PT. DEF: Rp.20.000.000
PPN Kurang Bayar : Rp. 2.000.000
Lalu apabila atas transaksi ini PT. DEF ternyata mengembalikan BKP (Barang Kena Pajak) tersebut ke PT.ABC maka PT. DEF harus menerbitkan nota retur, Nota retur ini yang nantinya akan dijadikan sebagai pengurangan pajak keluaran bagi PT.ABC dan pengurangan pajak masukan bagi PT. DEF.
Baca juga : Kenali Pengertian, Manfaat dan Tujuan Nota Kredit Untuk Usaha Anda
Software Akuntansi Untuk Hitung PPN
Untuk mempermudah anda dalam perhitungan pajak penghasilan badan atau PPN perusahaan atau usaha anda, Anda dapat menggunakan software akuntansi Accurate Online, di Accurate online sudah ada fitur otomatis yang akan membantu anda untuk menghitungkan PPN masukan dan keluaran, dan di Accurate online sudah terintegrasi dengan e-faktur dimana laporan yang di hasilkan akan bebentuk csv yang dapat anda export dan import yang akan memudahkan anda dalam pelaporan pajak,
Dengan fitur pendukung berupa modul penjualan, pembelian, cek stok ,samart link e-commerce yang sudah bekerja sama dengan shopee,tokopedia,bukalapak,jdid,blibli dan masih banyak lagi, Accurate juga menyediakan smartlink internet banking untuk memudahkan anda dalam merekonsiliasi Bank Book anda dengan mudah, dan Anda juga dapat dengan mudah memonitori berbagai laporan secara instan, laba/rugi, arus kas dan buku besar, histori bank dan penjualan, pembelian serta -+ 200 Laporan lainnya akan tersaji secara realtime.
Yuk upgrade pembukuan manual mu dengan Accurate online dapatkan diskon 25% untuk aktivasi Accurate online disini, atau jika anda masih ingin mencoba-coba dapatkan free trial 30 hari full akses Accurate online disini, rasakan kemudahan berbisnis hanya dalam genggaman Anda.