Banyak orang saat ini sangat meminati profesi sebagai pengusaha. Semua kalangan mendambakan untuk menjadi pengusaha. Tidak ada yang salah mengenai profesi pengusaha, tetapi Anda perlu mengetahui bahwa ada kewajiban pajak yang perlu Anda bayarkan Ketika menjadi pengusaha. Apa saja jenis pajak yang harus dibayarkan pengusaha?
Pengenaan pajak pada pengusaha dikenakan pada seluruh skala bisnis pengusaha. Baik mereka yang memiliki bisnis skala kecil, menengah, maupun besar memilki tanggung jawab yang sama untuk membayar pajak kepada negara.
Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pengertian, Jenis, & Cara Menghitung
Kenapa Pengusaha Wajib Membayar Pajak?
Sebelum membahas jenis-jenis pajak, mari pahami terlebih dahulu mengapa pengusaha wajib membayar pajak:
Tanggung Jawab Hukum
Undang-Undang Perpajakan di Indonesia mewajibkan setiap warga negara yang memperoleh penghasilan, termasuk dari kegiatan usaha, untuk membayar pajak. Tidak membayar pajak bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Menunjukkan Legalitas Usaha
Mitra, investor, dan lembaga keuangan cenderung lebih mempercayai bisnis yang tertib membayar pajak. Sertifikat pajak atau bukti pelaporan SPT bisa menjadi bukti legalitas operasional. Sehingga akan memudahkan dalam menjalankan operasional.
Mendukung Kemudahan Berbisnis
Pemerintah hanya memberikan banyak program seperti bantuan UMKM, subsidi, hingga kemudahan ekspor-impor kepada pelaku usaha yang patuh pajak.
Membangun Citra Positif
Perusahaan yang taat pajak akan dipandang sebagai bisnis yang profesional, patuh hukum, dan beretika.
Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan oleh Pengusaha
Berikut ini adalah daftar dan penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan pengusaha serta menjadi kewajiban pengusaha di Indonesia untuk mentaatinya:
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha.
- PPh Pasal 21:
Pajak atas gaji atau upah karyawan yang dipotong dan disetorkan oleh pengusaha. - PPh Pasal 22:
Berlaku untuk pengusaha yang melakukan aktivitas impor atau kegiatan tertentu, seperti BUMN atau instansi pemerintah. - PPh Pasal 23:
Dipotong saat melakukan transaksi seperti sewa, jasa profesional, royalti, atau bunga. - PPh Pasal 25:
Merupakan angsuran pajak penghasilan tahunan yang dibayar bulanan. - PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final):
Pajak final untuk pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Tarifnya hanya 0,5% dari omzet. - PPh Badan (Tahunan):
Perusahaan harus membayar pajak atas laba bersih yang diperoleh dalam satu tahun dan wajib melaporkannya melalui SPT Tahunan Badan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengenakan PPN atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Tarif PPN umumnya 11%.
- Pengusaha harus menjadi PKP jika omzetnya di atas Rp500 juta/tahun dan wajib memungut PPN dalam setiap transaksi.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jika Anda memiliki gedung, kantor, atau gudang sebagai aset bisnis, maka Anda wajib membayar PBB setiap tahunnya. Tarif disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Bea Materai
Pelaku usaha wajib membubuhkan bea materai pada dokumen legal atau kontrak kerja sama yang bernilai di atas Rp5 juta, seperti perjanjian bisnis, faktur, dan surat pernyataan. Saat ini, banyak pengusaha juga mulai menggunakan materai elektronik (e-meterai) untuk mendukung efisiensi dan legalitas dokumen digital. Dengan menggunakan e-meterai, pelaku bisnis dapat memproses dokumen secara lebih cepat dan aman tanpa perlu cetak fisik.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Setiap pengusaha juga perlu membayar pajak dan retribusi daerah sesuai lokasi bisnisnya, seperti:
- Pajak reklame (untuk papan iklan)
- Pajak restoran
- Pajak hiburan (jika ada event usaha)
- Retribusi izin usaha
Jenis dan tarifnya dapat berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Risiko Jika Pengusaha Tidak Membayar Pajak
Mengabaikan kewajiban pajak dapat menimbulkan dampak serius seperti:
- Denda dan bunga atas keterlambatan
- Pemblokiran rekening bank oleh otoritas pajak
- Kehilangan kesempatan untuk mendapatkan modal usaha dari bank
- Penurunan reputasi bisnis
- Ancaman pidana pajak (jika sengaja menghindari pelaporan)
Dengan memahami jenis pajak dan pentingnya taat pajak, Anda bisa menghindari risiko-risiko tersebut dan menjalankan usaha dengan lebih aman dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pengusaha Harus Tahu! Pajak Perusahaan dan Jenisnya
Permudah Pengelolaan Pajak dengan Accurate Online
Mengelola kewajiban pajak secara manual sangat rentan terhadap kesalahan. Untuk itu, pelaku usaha sebaiknya menggunakan software akuntansi yang mampu mencatat transaksi secara otomatis dan menghasilkan laporan keuangan dan perpajakan secara realtime, seperti Accurate Online.
Keunggulan Accurate Online untuk pelaporan pajak:
- Otomatis menghitung PPh dan PPN sesuai transaksi
- Menyediakan laporan pajak siap lapor (SPT Masa & Tahunan)
- Menyimpan data penjualan, pembelian, aset, hingga payroll dalam satu sistem
- Bisa diakses kapan saja karena berbasis cloud
- Terintegrasi dengan sistem keuangan untuk perencanaan pajak lebih baik
Accurate Online memudahkan Anda menjalankan bisnis sambil memastikan kewajiban perpajakan tetap terkelola dengan baik.
Kesimpulan
Menjadi pengusaha yang sukses bukan hanya tentang menghasilkan keuntungan, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Ketika Anda mengetahui jenis pajak yang wajib Anda bayar sebagai pengusaha, Anda bisa menjalankan usaha secara lebih profesional, legal, dan berkelanjutan.
Untuk mempermudah pengelolaan keuangan dan perpajakan bisnis Anda, gunakan Accurate Online.