Setiap perusahaan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara. Namun, tidak semua jenis pajak harus dilaporkan secara berkala. Beberapa jenis pajak tertentu tidak mewajibkan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui jenis pajak yang tidak perlu dilaporkan agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun pemborosan waktu.
Abcpoins.com akan membantu memberikan informasi mengenai ketentuan perpajakan yang tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Dasar Hukum Kewajiban Pelaporan Pajak Perusahaan
Dasar hukum pelaporan pajak diatur dalam:
UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) : UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PER-02/PJ/2019 : Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).
PMK No. 243/PMK.03/2014: tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Dari peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hanya pajak tertentu yang wajib dilaporkan secara berkala, sedangkan lainnya bisa dibayarkan tanpa perlu pelaporan melalui SPT.
Baca Juga: Mengenal Akuntansi Perpajakan Kunci Sukses Menganalisa Pajak Usaha
Jenis Pajak Perusahaan yang Tidak Perlu Dilaporkan
Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang tidak wajib dilaporkan melalui SPT, tetapi tetap harus dibayarkan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Perusahaan
Jika perusahaan memiliki kendaraan operasional, maka PKB dibayarkan melalui kantor Samsat. Namun, pembayaran PKB tidak perlu dilaporkan ke DJP melalui SPT.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Saat perusahaan membeli kendaraan baru atau bekas, akan dikenakan BBN-KB. Bea ini dibayar satu kali di awal kepemilikan dan tidak termasuk objek yang wajib dilaporkan dalam SPT pajak pusat.
Pajak Daerah Non-Usaha
Beberapa jenis pajak daerah seperti:
- Pajak reklame lokal (jika tidak ada kegiatan promosi),
- Pajak hotel atau restoran (jika tidak menjalankan usaha tersebut),
- Pajak air tanah, dan sebagainya, yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas usaha utama, juga tidak perlu dilaporkan dalam SPT pusat, namun tetap dibayarkan ke pemda.
Jenis SPT yang Tidak Perlu Dilaporkan
Secara umum, SPT (Surat Pemberitahuan) terdiri dari dua jenis: SPT Masa dan SPT Tahunan. Namun, tidak semua jenis pajak memerlukan pelaporan melalui SPT. Berikut ini adalah beberapa jenis pajak atau situasi di mana Anda tidak perlu menyampaikan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak:
SPT Nihil untuk Wajib Pajak Non-Aktif
Jika DJP telah menetapkan perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak non-efektif, maka Anda tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan atau Masa. DJP biasanya memberikan status ini kepada perusahaan yang sudah tidak menjalankan kegiatan operasional secara aktif.
SPT Masa PPN bagi Non PKP
Perusahaan yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP) tidak wajib membuat dan melaporkan SPT Masa PPN. Pelaporan PPN hanya diwajibkan bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
SPT Masa PPh Final UMKM jika Dibayar Tanpa Potongan
Jika pelaku UMKM membayar PPh Final 0,5% (sesuai PP 23/2018) secara mandiri tanpa dipotong oleh pihak lain dan tidak melakukan transaksi yang mengharuskan pemotongan PPh, maka pelaku usaha dapat menghindari kewajiban melaporkan SPT Masa. Hal ini tentu harus sesuai dengan ketentuan pelaporan dari DJP dan selama tidak ada kewajiban laporan dari pemotong atau pemungut pajak.
Catatan: Selalu periksa aturan terbaru dari DJP karena kewajiban pelaporan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan fiskal dan sistem pelaporan elektronik.
Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dilaporkan
Sebagai perbandingan, berikut jenis pajak yang wajib dilaporkan secara berkala:
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Jika perusahaan Anda adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak), Anda wajib melaporkan PPN bulanan, meski nihil.
PPh Pasal 21 dan 23
Perusahaan yang memotong pajak penghasilan karyawan dan vendor wajib melaporkan setiap bulan melalui e-SPT atau e-Bupot.
PPh Badan (Pasal 25 dan 29)
PPh pasal 25 wajib dilaporkan bulanan, sementara pasal 29 melalui SPT Tahunan Badan.
Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pengertian, Jenis, & Cara Menghitung
Alasan Mengapa Ada Pajak yang Tidak Perlu Dilaporkan
Beberapa alasan mengapa jenis pajak tertentu tidak wajib dilaporkan:
- Pajak tersebut tidak dikelola oleh DJP (misalnya pajak kendaraan dikelola Samsat).
- Tidak termasuk objek dalam pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan.
- Pembayaran dilakukan melalui instansi non-pajak (misal pemda atau dinas teknis).
Namun, penting bagi perusahaan untuk tetap mendokumentasikan seluruh pembayaran pajak tersebut sebagai bagian dari audit internal atau laporan keuangan.
Tips Mengelola Pajak dengan Efisien
Agar pengelolaan pajak perusahaan tetap rapi dan sesuai aturan:
- Gunakan software akuntansi berbasis cloud seperti Accurate Online.
- Manfaatkan fitur pencatatan transaksi pajak dan laporan SPT otomatis.
- Simpan bukti bayar pajak non-SPT seperti PKB dan pajak daerah dalam sistem keuangan Anda.
Kesimpulan
Tidak semua jenis pajak perlu dilaporkan dalam SPT. Pajak kendaraan, bea balik nama, dan beberapa pajak daerah termasuk dalam jenis pajak perusahaan yang tidak perlu dilaporkan, meskipun tetap harus dibayarkan. Sebagai pemilik bisnis, Anda tetap perlu mencatat seluruh kewajiban pajak agar laporan keuangan lebih transparan dan tertib secara hukum.
Gunakan Accurate Online untuk membantu mengelola semua pencatatan pajak perusahaan secara otomatis dan akurat. Kunjungi abcpoins.com dan cari tahu bagaimana Accurate bisa menjadi solusi terbaik untuk kelola keuangan dan pajak bisnis Anda secara profesional.