Uncategorized

Pajak E-commerce

Pajak E-Commerce 

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan aturan pajak bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-commerce) atau toko online.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 berlaku mulai 1 April 2019 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Nah kalo ada aturan pasti ada sebabnya kan, jadi peraturan ini mengatur mengenai batasan omzet sebagai penentu menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau engganya.

Buat para pengusaha siap-siap ya buat rapikan pembukuan keuangan kamu sebelum lapor pajak, buatlah secara real time dan jangan takut karena bayar pajak, karena kalo kamu ga tepat waktu bayarnya, bisa kena denda dan malah jadi hutang. Huhu ngeri dong ya:’)

Makanya guys, sung rapikan pembukuanmu dengan #AccurateOnline
Coba GRATIS DISINI 

www.accuratejkt.com

Software Accurate , Program Accurate , software Accurate , Accurate online 

Accurate Accounting Sofwtware

#sistem akuntansi#sistem pembukuan

Jadikan hari-harimu lebih segar dan menyenangkan dengan Emkay Blast Lite Lychee! Dengan rasa buah leci yang segar dan sensasi dingin yang bikin kamu merasa nyaman, rasakan juga manfaat dari liquid Saltnic rendah nikotin yang membantu kamu merilekskan diri.

Related posts

Membuat Transaksi yang Dikenakan PPh 23 di Accurate Online

Rika Angraini

Perbedaan Jenis Bisnis B2B dan B2C

Agus Fadhil

SOFTWARE AKUNTANSI UNTUK BISNIS EVENT ORGANIZER

raymond simanjuntak