Musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) telah dimulai. Dalam aturannya memang untuk SPT PPh Pribadi, batas waktu paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan untuk SPT Badan satu bulan tambahan setelah batas waktu pelaporan pribadi.
Baca Juga :
Artinya, paling lambat wajib pajak pribadi melaporkan SPT tahun pajak 2018 pada 31 Maret 2019. Sedangkan untuk perusahaan melaporkan SPT Badan pada 30 April 2019. Jika terlambat tentu saja ada sanksi denda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mulai menyurati para Wajib Pajak (WP) untuk mengingatkan kewajiban pelaporan tersebut. Pada tahun kali ini pemberian surat lebih masif karena target yang ditetapkan juga cukup tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT PPh pada tahun ini 85 persen. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun lalu yang tercatat 71 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, menjelaskan bahwa telah ada 3,2 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh tahun pajak 2018. Sebagian besar melaporkan melalui sistem elektronik e-Filing.
“Saya sampaikan data sampai dengan hari Sabtu 2 Maret 2019 sudah 3,2 juta SPT yang disampaikan oleh masyarakat. Tumbuh 20,5 persen dari angka yang sama dari tahun lalu,” kata Robert.
Dari jumlah tersebut, 90 persen dilaporkan melalui e-Filing. Sedangkan sisanya 10 persen dilakukan secara langsung melalui kantor wilayah pajak.
Angka yang sudah melapor ini terhitung kecil mengingat jumlah wajib pajak orang pribadi mencapai lebih dari 17 juta Wajib Pajak, di mana sebanyak 12,5 juta wajib pajak melaporkan SPT pada tahun lalu.
Yuks guuys segera lapor pajak, warga negara yang baik, yang tertib bayar pajak.