Praktis Dengan Adanya E-Filing Wajib Pajak Tidak Perlu Antri.
Dapat Melaporkan SPT Tahunannya Secara Online.
Menjelang akhir Maret, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2016. Bagi ingin Anda yang mengisi dan melaporkan SPT Pajak, sebenarnya Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Sekarang sudah tersedia metode online yang dikenal dengan nama e-Filing. Metode e-filing ini mempunyai beberapa keunggulan, antara lain:
Mudah, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Cepat, karena dapat diisi via online dan anda tidak perlu mengantre.
Aman, karena kita menggunakan email pribadi dan tidak dapat diakses orang lain.
Untuk melakukan pengisian SPT lewat e-Filing, Anda terlebih dahulu harus mempunyai e-Fin (electronic filing identity number) yang bisa didapatkan dengan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Setelah itu melakukan aktivasi dengan registrasi melalui situs www.pajak.go.id.
E-Fin ini nantinya dapat dipakai untuk pelaporan SPT secara seumur hidup, jadi Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setiap tahunnya.
Berikut cara isi SPT Pajak Via e-filling :
Kemudahan Dalam Pelaporan SPT Tahunan Pajak
Dengan adanya fitur e-Filing, wajib pajak akan diuntungkan. Hal ini dikarenakan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan pajaknya melalui online (tidak perlu ke KPP), dimana saja, asalkan terkoneksi dengan internet. Pemerintah memberikan kemudahan bagi warganya untuk melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga :
- Fitur Import Faktur Pajak di Software Accurate, Mempermudah Wajib Pajak Dalam Melaporkan SPT Tahunannya
- Dilan: Yang Berat Bukan Rindu, Tapi Rapihin Pembukuan dan Laporan Pajak