Mudahnya Pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 (Persewaan Tanah & Jasa Konstruksi)
PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya.
Misalnya untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), wiraswasta atau bisnis online dengan omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka tarif pajaknya adalah 0,5% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam 1 bulan.
Cara mudah membayar pajak UKM ini tanpa harus antre di bank adalah dengan menggunakan aplikasi PPh Final 0,5 Persen OnlinePajak.
PENGERTIAN PPH PASAL 4 AYAT 2/PPH FINAL
PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.
Istilah final di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya.
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/pendapatan, dan berupa:
-
Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
-
Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
-
Hadiah berupa lotere/undian;
-
Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
-
Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan; dan
-
Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ketika PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja. Sedangkan dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima penghasilan.
Nah di Accurate Online, selain bisa melakukan pencatatan PPh 22 atas barang import, di juga tersedia untuk pencatatan transaksi atas persewaan tanah serta jasa konstruksi yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2. Dimana akan mempermudah user untuk melakukan pencatatannya.
Baca Juga :
- Cara Menghitung Pajak Pph 21 Karyawan di Accurate Online
- Pengaturan PPh 22 Barang Impor di Accurate Online
Berikut langkah – langkah untuk melakukan pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 :
- Mengatur akun untuk menampung nilai transaksi PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu dari menu Perusahaan | Pajak, kemudian cari Persewaan Tanah, buka dan atur akun penampung untuk Pajak Penjualan dan Pembelian, kemudian klik Simpan. Khusus untuk Persewaan Tanah, AOL telah membuatkan tipe Pajak-nya secara default, anda cukup mengatur akun penampung transaksi pajak tersebut. Tipe jenis pajak lainnya, bisa anda buat sendiri di menu ini.
Mengatur Akun untuk PPh Pasal 4 Ayat 2
- Buat Barang dengan jenis barang JASA, kemudian pada tab Penjualan/Pembelian di bagian Pajak, untuk PPh pilih tipe Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2, setelah itu simpan.
Membuat Barang Jasa untuk transaksi dengan PPh Pasal 4 Ayat 2
- Buat transaksi Faktur Pembelian / Faktur Penjualan atas Persewaan Tanah, pilih nama Pemasok/Pelanggan-nya, kemudian pilih Barang Jasa atas PPh Pasal 4 Ayat 2 tersebut, maka nilai PPh Pasal 4 Ayat 2 akan tampil di formulir Faktur Pembelian / Faktur Penjualan. Notes : Nilai PPh Pasal 4 Ayat 2 pada Formulir Faktur Pembelian / Faktur Penjualan, hanya merupakan informasi saja, untuk jurnal dan pemotongan nilai-nya terjadi di Pembayaran Pembelian/Penjualan.
Transaksi Pembelian dengan PPh Pasal 4 Ayat 2
- Membuat Pembayaran Pembelian / Penjualan, kemudian pilih nama Pemasok/Penjual-nya dan pilih Nomor Faktur yang dimaksud, maka akan tampil informasi pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, sesuai dengan tarif-nya. Silakan isikan nomor bukti potong-nya, setelah klik itu Lanjut dan lakukan penyelesaian atas transaksi Pembayaran Pembelian/Penjualan tersebut.
Transaksi Pembayaran Pembelian dengan PPh pasal 4 Ayat 2
- Untuk transaksi Pembayaran Penjualan, saat penginputan pembayaran dengan transaksi PPh Pasal 4 Ayat 2, akan ada pilihan PPh Pasal 4 Ayat 2 disetor sendiri, centang pilihan ini jika Anda melakukan setor sendiri untuk PPh-nya dan nilai pembayaran akan otomatis tidak terpotong dengan nilai PPh-nya. Sedangkan untuk Nomor Bukti Potong bisa diisikan sendiri.
Transaksi Pembayaran Penjualan dengan PPh Pasal 4 Ayat 2 bukan disetor sendiri
Transaksi Pembayaran Penjualan dengan PPh Pasal 4 Ayat 2 disetor sendiri
- PPh Pasal 4 ayat 2 pada transaksi pembelian akan dibuatkan bukti potong oleh AOL, yang bisa diakses dari menu Laporan | PPh Pasal 4 ayat 2
Membuka Laporan PPh Pasal 4 Ayat 2
Laporan SPT & Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2
Available for Accurate online
sumber artikel :
www.online-pajak.com