Artikel Terkait : Produk Paling Laris di e-Commerce
Meski tidak ada ketentuan baru yang dipungut, namun kekhawatiran para pengusaha adalah mengenai level of playing field atau perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama ini ditujukan kepada pelaku UKM. Pengaturan yang dimuat dalam PMK Nomor 210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur perpajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan bagi para pelaku e-Commerce, demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Pokok pengaturan dalam PMK Nomor 210 ini mulai dari kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pemilik e-Commerce, hingga para pedagang online yang memanfaatkan market place. Sesuai aturan, yang diwajibkan menyetorkan NPWP tertuju kepada pelaku UKM yang berdagang di market place seperti Tokopedia dan BukaLapak. Bagi e-Commerce diluar platform market place, Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut. Pemberlakuan Pajak e-Commerce tersebut berlaku 1 April 2019″. Lalu pertanyaannya “Siapkah pelaku usaha atau UKM yang berdagang di market place dengan pemberlakuan aturan terbaru pajak toko online atau e-Commerce dapat terintegrasi dengan sistem pembukuan mereka?Baca Juga : Begini Cara Tepat Memilih Software Akuntansi untuk Bisnis Anda
Jadikan hari-harimu lebih segar dan menyenangkan dengan Emkay Blast Lite Lychee! Dengan rasa buah leci yang segar dan sensasi dingin yang bikin kamu merasa nyaman, rasakan juga manfaat dari liquid Saltnic rendah nikotin yang membantu kamu merilekskan diri.