Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi CV, PT, koperasi, maupun pelaku UMKM yang telah memenuhi ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, setiap pemilik usaha perlu memahami cara pembayaran pajak perusahaan agar dapat menjalankan bisnis secara tertib dan terhindar dari sanksi administrasi.
Saat ini, pemerintah telah menyediakan sistem pembayaran pajak secara elektronik yang membuat proses pembayaran menjadi lebih cepat dan praktis. Perusahaan tidak lagi harus datang ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran. Pemilik usaha dapat membuat kode billing, membayar pajak melalui bank atau layanan digital, kemudian melanjutkan proses pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun proses pembayaran semakin mudah, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tahapan pembayaran pajak dengan benar. Sebagian perusahaan masih bingung menentukan jenis pajak yang harus dibayar, membuat kode billing, hingga menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen perpajakan. Kesalahan pada salah satu tahapan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran, denda administrasi, maupun kendala saat menyusun laporan pajak.
Karena itu, setiap perusahaan perlu memiliki sistem administrasi perpajakan yang tertata dengan baik. Selain membantu memenuhi kewajiban perpajakan, pengelolaan pajak yang rapi juga memudahkan perusahaan mengendalikan arus kas, menyusun laporan keuangan, serta mengambil keputusan bisnis berdasarkan data yang akurat.
Baca Juga: Pajak Pendapatan dalam Bisnis: Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Jenis Pajak yang Dibayar Perusahaan
Sebelum melakukan pembayaran, perusahaan perlu mengetahui jenis pajak yang menjadi kewajibannya. Setiap jenis usaha dapat memiliki kewajiban pajak yang berbeda, tergantung pada bentuk badan usaha, omzet, jenis transaksi, maupun status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berikut beberapa jenis pajak yang paling umum dibayarkan oleh perusahaan.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk perusahaan.
Dalam praktiknya, perusahaan dapat memiliki beberapa jenis kewajiban PPh, antara lain:
- PPh Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan karyawan seperti gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan.
- PPh Pasal 23, yaitu pajak atas pembayaran jasa, dividen, royalti, sewa, dan penghasilan tertentu lainnya.
- PPh Badan, yaitu pajak atas laba perusahaan dalam satu tahun pajak.
- PPh Final untuk jenis usaha tertentu yang masih memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Setiap jenis PPh memiliki mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan yang berbeda. Karena itu, perusahaan perlu memahami kewajiban pajak sesuai dengan karakteristik usahanya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Perusahaan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam praktiknya, perusahaan akan memungut PPN dari pelanggan, kemudian menyetorkannya kepada negara setelah memperhitungkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena melibatkan banyak transaksi, perusahaan perlu melakukan pencatatan yang rapi agar proses penghitungan PPN dapat berjalan lebih akurat.
Pajak Lain Sesuai Karakteristik Usaha
Selain PPh dan PPN, beberapa perusahaan juga memiliki kewajiban perpajakan lain yang menyesuaikan dengan bidang usahanya.
Sebagai contoh, perusahaan dapat memotong pajak atas transaksi tertentu, membayar pajak daerah, serta memenuhi berbagai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, setiap pemilik usaha perlu memahami kewajiban perpajakan sesuai dengan aktivitas bisnis yang mereka lakukan. Langkah ini membantu perusahaan menghindari kesalahan pembayaran maupun keterlambatan pelaporan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Wajib Pajak Badan di Indonesia
Mengapa Perusahaan Perlu Memahami Jenis Pajak Terlebih Dahulu?
Memahami jenis pajak merupakan langkah awal sebelum melakukan pembayaran pajak perusahaan. Setiap jenis pajak memiliki tarif, dasar pengenaan pajak, kode billing, serta jadwal pembayaran yang berbeda.
Jika perusahaan salah menentukan jenis pajak, proses pembayaran dapat menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan koreksi administrasi, keterlambatan pelaporan, hingga sanksi perpajakan.
Sebaliknya, perusahaan yang memahami jenis pajak sejak awal dapat menghitung kewajiban pajak dengan lebih mudah, mengatur arus kas secara lebih efektif, serta menyiapkan seluruh dokumen untuk proses pembayaran dan pelaporan pajak.
Cara Pembayaran Pajak Perusahaan
Pemerintah telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya. Saat ini, perusahaan tidak lagi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) manual seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, perusahaan membuat kode billing terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran melalui kanal yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Agar proses pembayaran berjalan lancar, perusahaan perlu mengikuti setiap tahapan secara berurutan.
Tentukan Jenis Pajak yang Akan Dibayar
Langkah pertama mengharuskan perusahaan menentukan jenis pajak sesuai dengan kewajiban perpajakannya. Perusahaan dapat memiliki kewajiban pajak yang berbeda berdasarkan bentuk usaha, besarnya omzet, serta jenis transaksi yang perusahaan jalankan.
Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki karyawan wajib menghitung dan membayar PPh Pasal 21. Sementara itu, perusahaan yang telah berstatus PKP juga perlu menyetor
PPN Perusahaan yang memperoleh laba pada akhir tahun juga memiliki kewajiban membayar PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memahami jenis pajak sejak awal, perusahaan dapat menghindari kesalahan dalam menentukan kode akun pajak maupun jenis setoran saat membuat kode billing.
Hitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayar
Setelah menentukan jenis pajak, perusahaan perlu menghitung besarnya pajak yang harus perusahaan setor. Tim keuangan kemudian menghitung pajak berdasarkan seluruh transaksi yang perusahaan catat selama periode berjalan.
Perusahaan sebaiknya melakukan pencatatan transaksi secara rutin agar proses perhitungan pajak menjadi lebih mudah. Data penjualan, pembelian, biaya operasional, gaji karyawan, maupun transaksi lainnya akan menjadi dasar dalam menghitung kewajiban perpajakan.
Perhitungan yang akurat membantu perusahaan menghindari kekurangan pembayaran (underpayment) maupun kelebihan pembayaran (overpayment). Selain itu, perusahaan juga dapat mengurangi risiko koreksi saat proses pemeriksaan pajak.
Siapkan Data dan Dokumen Pendukung
Sebelum membuat kode billing, perusahaan perlu memastikan seluruh data perpajakan telah tersedia dan sesuai dengan transaksi yang terjadi.
Beberapa data yang biasanya diperlukan meliputi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) jika diperlukan.
- Masa dan tahun pajak.
- Jenis pajak yang akan dibayar.
- Nominal pajak yang harus disetor.
- Data transaksi pendukung.
Dokumen yang lengkap membantu perusahaan mempercepat proses pembayaran sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Baca Juga : Lupa Lapor Pajak Tahun Sebelumnya? Ini Denda dan Risiko Hukumnya!
Buat Kode Billing Pajak
Setelah menghitung jumlah pajak, perusahaan perlu membuat Kode Billing sebelum melakukan pembayaran.
DJP menerbitkan Kode Billing sebagai kode identifikasi yang perusahaan gunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Kode ini menggantikan formulir pembayaran manual dan menjadi syarat utama dalam proses pembayaran pajak secara elektronik.
Saat membuat kode billing, perusahaan perlu mengisi beberapa informasi, antara lain:
- Jenis pajak.
- Jenis setoran.
- Masa pajak.
- Tahun pajak.
- Nominal pajak yang akan dibayar.
Perusahaan harus memastikan seluruh data tersebut telah diisi dengan benar. Kesalahan memilih jenis pajak atau masa pajak dapat menyebabkan pembayaran tidak sesuai dengan kewajiban yang sebenarnya.
Lakukan Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Setelah memperoleh kode billing, perusahaan dapat langsung melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Saat ini, perusahaan dapat melakukan pembayaran melalui beberapa metode berikut.
- Mobile Banking.
- Internet Banking.
- Teller Bank.
- Kantor Pos.
- Kanal pembayaran elektronik lainnya yang bekerja sama dengan DJP.
Sistem pembayaran elektronik memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha. Perusahaan dapat melakukan pembayaran kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Selain itu, proses pembayaran juga berlangsung lebih cepat karena sistem langsung memverifikasi kode billing yang digunakan.
Simpan Bukti Pembayaran Pajak
Setelah menyelesaikan pembayaran pajak, perusahaan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti resmi bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban penyetoran pajak.
Perusahaan perlu menyimpan BPN dalam bentuk cetak dan digital agar tim keuangan dapat mengelola dokumen perpajakan secara lebih tertib. Cara ini membantu tim mencari dokumen dengan cepat, menyusun laporan pajak secara lebih efisien, dan memenuhi kebutuhan audit tanpa harus menelusuri arsip secara manual. Penyimpanan dokumen yang rapi membantu perusahaan membangun administrasi perpajakan yang lebih tertib.
Lakukan Pelaporan Pajak
Banyak pelaku usaha mengira proses perpajakan selesai setelah melakukan pembayaran. Padahal, perusahaan masih memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan jenis pajaknya.
Pelaporan pajak membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan selama satu periode. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Perusahaan sebaiknya tidak menunda proses pelaporan karena keterlambatan dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Lakukan Rekonsiliasi Data Pajak Secara Berkala
Setelah menyelesaikan pembayaran dan pelaporan, perusahaan sebaiknya melakukan rekonsiliasi antara data perpajakan dengan laporan keuangan.
Rekonsiliasi membantu perusahaan memastikan bahwa seluruh transaksi telah tercatat dengan benar. Selain itu, proses ini juga membantu menemukan perbedaan data sebelum perusahaan menyusun laporan keuangan atau menghadapi pemeriksaan pajak.
Perusahaan yang rutin melakukan rekonsiliasi akan lebih mudah menjaga akurasi data sekaligus mengurangi risiko koreksi pada masa mendatang.

Memahami Fitur e-Bupot dan e-Faktur pada Software Akuntansi
Seiring berkembangnya sistem perpajakan digital di Indonesia, perusahaan tidak lagi mengelola administrasi pajak secara manual. DJP telah menghadirkan berbagai layanan elektronik yang membantu wajib pajak membuat dokumen perpajakan secara lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik. Dua layanan yang paling banyak digunakan oleh perusahaan adalah e-Bupot dan e-Faktur.
Kedua sistem tersebut membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih efisien sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi. Agar prosesnya berjalan lebih mudah, banyak perusahaan mulai menggunakan software akuntansi yang mampu mengintegrasikan data transaksi dengan administrasi perpajakan.
Apa Itu e-Bupot?
e-Bupot merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk membuat bukti potong pajak atas transaksi tertentu. Melalui sistem ini, perusahaan dapat membuat, mengelola, serta melaporkan bukti pemotongan pajak secara digital tanpa harus menggunakan dokumen manual.
Perusahaan menggunakan e-Bupot untuk memotong PPh atas transaksi tertentu, seperti pembayaran jasa, sewa, dividen, royalti, maupun transaksi lain yang mewajibkan perusahaan melakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan.
Penerapan e-Bupot memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:
- Mempermudah pembuatan bukti potong secara elektronik.
- Mengurangi risiko kesalahan pengisian data perpajakan.
- Mempercepat proses administrasi pajak.
- Memudahkan penyimpanan dokumen perpajakan secara digital.
- Membantu perusahaan menyiapkan data pelaporan pajak dengan lebih rapi.
Dengan sistem elektronik, perusahaan dapat mengelola administrasi perpajakan secara lebih efisien sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Apa Itu e-Faktur?
PKP menggunakan e-Faktur sebagai sistem faktur pajak elektronik untuk membuat, menerbitkan, dan mengelola faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).
Melalui e-Faktur, perusahaan dapat menerbitkan faktur pajak dalam format elektronik, mempercepat proses administrasi perpajakan, dan mengurangi penggunaan dokumen manual. Selain itu, sistem ini membantu DJP melakukan validasi data perpajakan secara lebih efektif.
Agar proses pembuatan e-Faktur berjalan lancar, perusahaan perlu mencatat seluruh transaksi penjualan secara akurat sejak awal. Kesalahan pada data transaksi, nilai penjualan, maupun identitas pelanggan dapat memengaruhi proses pembuatan faktur pajak dan pelaporan PPN.
Karena itu, perusahaan perlu mencatat setiap transaksi secara konsisten dan memastikan data perpajakan selalu sesuai dengan data pembukuan perusahaan.
Baca Juga: Panduan Rekonsiliasi Fiskal untuk Lapor Pajak Tahunan Badan
Kesimpulan
Pembayaran pajak perusahaan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban kepada negara. Proses ini juga membantu perusahaan menjaga kepatuhan perpajakan, mengelola arus kas dengan lebih baik, serta menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat. Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu memahami jenis pajak yang menjadi kewajibannya, menghitung pajak secara tepat, melakukan pembayaran sesuai ketentuan, dan melaporkannya tepat waktu.
Seiring meningkatnya jumlah transaksi, pengelolaan administrasi perpajakan secara manual akan semakin menyita waktu dan meningkatkan risiko kesalahan. Perusahaan juga perlu memastikan data pembukuan selalu selaras dengan data perpajakan agar proses pelaporan berjalan lebih cepat dan akurat.
Untuk membantu proses tersebut, Anda dapat menggunakan fitur smartlink Tax yang tersedia di Accurate Online. Fitur smartlink tax akan membantu mengintegrasikan data transaksi di Accurate Online dengan sistem perpajakan, sehingga Anda akan dimudahkan dalam menghitung serta melaporkan pajak secara mudah & akurat. Dengan sistem yang terintegrasi, perusahaan dapat bekerja lebih efisien sekaligus mengurangi risiko kesalahan pencatatan.
Melalui Abcpoins.com sebagai partner resmi penjualan Software Akuntansi Accurate Indonesia, Anda dapat memperoleh konsultasi gratis, demo produk, serta pendampingan implementasi sesuai kebutuhan bisnis. Dengan solusi yang tepat, Anda dapat mengelola pembukuan dan perpajakan secara lebih mudah sehingga dapat lebih fokus mengembangkan bisnis.
