Di balik sorotan kamera dan popularitas, para artis tetap memiliki tanggung jawab perpajakan seperti Wajib Pajak lainnya. Meski bekerja di industri hiburan yang dinamis dan fleksibel, artis tetap wajib melaporkan dan membayar pajak atas penghasilannya kepada negara. Sayangnya, masih banyak artis yang belum memahami cara menghitung pajak artis secara benar.
Abcpoins.com akan membahas secara rinci bagaimana menghitung pajak untuk profesi artis, lengkap dengan simulasi dan tips praktis agar kewajiban pajak tidak menjadi beban.
Dasar Hukum Pajak untuk Artis
Peraturan perpajakan memasukkan artis dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi pekerja bebas. Sistem ini mengharuskan artis untuk menghitung sendiri pajaknya dengan cara mengurangi biaya dari penghasilan bruto, lalu menerapkan tarif progresif pada penghasilan bersih yang mereka dapatkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memiliki aturan khusus untuk artis yang menerima honorarium, termasuk potongan PPh oleh pihak penyelenggara acara atau pihak pemberi kerja.
Baca Juga: Cara Membuat Estimasi Pajak Perusahaan bagi Pengusaha Pemula
Jenis Penghasilan Artis yang Dikenai Pajak
Artis dapat memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, dan pemerintah wajib mengenakan pajak atas semua penghasilan tersebut, antara lain:
- Honor tampil di TV, sinetron, konser, film, dll.
- Endorsement di media sosial.
- Royalti dari lagu, film, buku, atau karya lainnya.
- Iklan atau kerja sama dengan brand.
- Jasa MC, pembicara, juri acara, voice over, dan lainnya.
Wajib pajak menghitung semua pemasukan tersebut sebagai penghasilan bruto dan menjadikannya dasar penghitungan pajak.
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Artis
Artis bisa dikenai beberapa jenis pajak, tergantung pada sumber dan bentuk penghasilannya:
- PPh Pasal 21: Jika penghasilan berasal dari instansi atau perusahaan dalam negeri.
- Pasal 23: Jika artis memberikan jasa kepada badan usaha dan mendapat potongan 2% atas penghasilan bruto.
- Artis menghitung sendiri PPh Orang Pribadi (Tahunan) sebagai pajak utamanya berdasarkan total penghasilan selama 1 tahun.
Cara Menghitung Pajak Artis
Berikut langkah-langkah praktis dalam menghitung pajak penghasilan untuk artis:
Menentukan Penghasilan Kotor
Jumlahkan seluruh penghasilan selama setahun dari semua sumber (honor, endorsement, royalti, dll).
Contoh:
- Honor sinetron: Rp300.000.000
- Endorsement: Rp150.000.000
- Royalti lagu: Rp50.000.000
- Total penghasilan bruto: Rp500.000.000
Mengurangi Biaya yang Dapat Dikurangkan
Artis berhak mengurangkan biaya-biaya yang berhubungan dengan profesi, seperti:
- Fee manajer
- Transportasi dan akomodasi
- Wardrobe dan make-up
- Biaya produksi konten
Misal total biaya yang dapat dikurangkan: Rp120.000.000
Menghitung Penghasilan Neto (kena pajak)
Penghasilan Neto = Penghasilan Kotor – Biaya
Rp500.000.000 – Rp120.000.000 = Rp380.000.000
Baca Juga: Wajib tahu! Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Pengusaha
Mengurangkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Sesuai dengan status wajib pajak (misal: TK/0 = Rp54.000.000)
Penghasilan kena pajak: Rp380.000.000 – Rp54.000.000 = Rp326.000.000
Hitung Pajak Terutang dengan Tarif Progresif
Menggunakan tarif berikut:
- 5% untuk Rp0 – Rp60 juta
- 15% untuk Rp60 juta – Rp250 juta
- 25% untuk Rp250 juta – Rp500 juta
- 30% untuk Rp500 juta – Rp5 miliar
Hitungan pajak terutang:
- 5% x 60 juta = Rp3.000.000
- 15% x 190 juta = Rp28.500.000
- 25% x 76 juta = Rp19.000.000
Total PPh terutang: Rp50.500.000
Kurangi Kredit Pajak (jika ada)
Jika sebelumnya sudah ada potongan PPh 21/23, maka dikreditkan pada saat lapor SPT.
Simulasi Perhitungan Pajak Artis
Artis A memiliki penghasilan tahunan Rp500 juta, biaya Rp120 juta, dan status TK/0. Maka:
- Penghasilan neto = Rp380 juta
- PTKP = Rp54 juta
- Penghasilan kena pajak = Rp326 juta
- Pajak terutang = Rp50,5 juta
- Jika telah dipotong PPh 21 sebesar Rp10 juta → pajak kurang bayar = Rp40,5 juta
Tips Mengelola Pajak Artis dengan Efisien
Pisahkan rekening pribadi dan bisnis
Untuk memudahkan pencatatan dan pengelompokan pemasukan-pengeluaran.
Catat semua transaksi secara rutin
Agar tidak bingung saat menyusun laporan tahunan.
Gunakan software akuntansi dan pencatatan digital
Tools seperti Accurate Online dapat membantu merekam penghasilan dan biaya dengan akurat, bahkan otomatis mengelola PPh 21 dan 23.
Gunakan jasa konsultan pajak
Jika penghasilan Anda besar dan kompleks, pertimbangkan bantuan profesional.
Baca Juga: Ternyata Ada Jenis Pajak Perusahaan yang Tidak Perlu Dilaporkan, Ini Daftarnya!
Kesimpulan
Menghitung pajak artis memang tidak sesederhana karyawan kantoran, tapi bukan berarti rumit. Selama Anda mencatat semua pemasukan dan biaya secara rapi serta memahami ketentuan pajak yang berlaku, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik tanpa harus menunggu surat teguran dari DJP.
Agar lebih mudah, manfaatkan software seperti Accurate Online yang dapat membantu Anda mencatat penghasilan, menghitung pajak, serta memantau laporan keuangan bisnis hiburan secara otomatis dan akurat. Dengan begitu, Anda bisa fokus berkarya, tanpa perlu stres urusan pajak!