Berikut ini penjelasan mengenai Pencatatan dan Perhitungan PPH21 THR Karyawan.
Ilustrasi :
Raka Simon adalah pegawai tetap di PT XYZ dengan status K/0 dan Gaji Pokok Rp 10.000.000,-, THR bulan mei 2019 Rp 4.200.000,- dengan tunjangan dan potongan lainnya. Untuk pencatatan gaji dari dari bulan januari sd april sudah dilakukan sebelumnya dan di bulan mei dikarenakan Raka Simon mendapatkan THR, maka pencatatan dimulai dari Gaji (Bulanan) dan selanjutnya THR (Non Bulanan), seperti di bawah ini:
1. Setinggan di Menu Perusahaan | Karyawan | Tab Pajak Penghasilan
2. Pencatatan Gaji bulan Mei dari Menu Perusahaan | Pencatatan Gaji | Pilih Tipe Pembayaran Bulanan. Selanjutnya dimasukkan Gaji, Tunjangan dan Potongan dan otomatis terhitung PPh21 Raka Simon di bulan Mei 2019.
PPh 21 yang tampil sebesar Rp 252.983,- dan untuk cara perhitungan seperti contoh excel di atas mohon klik disini.
3.
Selanjutnya, untuk pencatatan THR dari menu Buku Besar | Pencatatan
Gaji | Tipe Pembayaran pilih “Non Bulanan”. Selanjutnya Pilih
Bulan dan Nama Karyawan.
Isi nilai THR dan Klik Pajak Penghasilan jika metode pencatatan yang digunakan
nett dan jika metode gross up, maka klik Tunjangan PPh dan kemudian klik
Pajak Penghasilan.
Dengan metode nett, untuk Pajak Penghasilannya adalah sebesar Rp 630.000,- perhitungannya sbb:
Ket:
1) Pendapatan/Penghasilan Bruto PPh 21 Gaji & THR yaitu berasal dari Gaji, THR dan Tunjangan lainnya.
2) PPh 21 yang dihasilkan adalah PPh 21 Gaji & THR sehingga harus dikurangi dengan PPh 21 Gaji untuk mendapatkan PPh 21 THR.
3) Jika menggunakan metode gross up, untuk Pendapatan/Penghasilan Bruto tetap sama berasal dari Gaji, THR dan Tunjangan lainnya. Dan hanya berbeda saat perhitungan PPH 21 Gaji & THR, untuk panduannya bisa diakses disini.
Coba Gratis Accuratet Online disini