Bagaimana input transaksi aset tetap dikenakan PPN dan tidak tunai pada Sofware Accurate??
Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, kita simak terlebih dahulu pengertian aktiva tetap.
Baca Juga :
- PUNYA ASET BANYAK, BINGUNG PENCATATANNYA?? ACCURATE KAN SAJA !!
- ASET (HARTA) APA SAJA YANG PERLU DILAPORKAN DI SPT ?
PENGERTIAN AKTIVA TETAP
Aktiva atau aset adalah harta kekayaan milik perusahaan. Dalam akuntansi, aktiva terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah aktiva tetap. Apa itu aktiva tetap?
Aktiva tetap merupakan kekayaan perusahaan yang memiliki wujud dan mempunyai manfaat ekonomi lebih dari satu tahun. Biasanya, aktiva tetap digunakan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan perusahaan dan bukan untuk dijual.
Artikel kali ini akan membahas mengenai aktiva tetap dan penerapan PPN atas sejumlah aktiva tetap sebuah perusahaan.
Penerapan PPN Atas Penjualan Aktiva Tetap Khusus
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang mencakup kegiatan produksi, distribusi, manajemen hingga pemasaran.
Oleh karena itu, aktiva tetap juga masuk sebagai aset perusahaan yang dikenakan PPN. Namun, ada pengecualian yakni penyerahan aktiva tetap yang pajaknya tidak bisa dikreditkan dan aktiva khusus seperti aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16D UU PPN .
Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, PPN akan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang mencakup mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau BKP lain, kecuali atas barang yang semula tidak ditujukan untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.
PPN juga tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Berikut ini langkah-langkah pada Software Accurate untuk melakukan penginputan penjualan Aset Tetap yang dikenakan PPN dan tidak tunai :
- Membuat akun perantara dengan tipe Aset Lancar Lainnya, yaitu dari menu Buku Besar | Akun Perkiraan, kemudian isikan dengan nama Transaksi Aset Tetap.
Membuat Akun Perantara Aset Tetap
- Kemudian lakukan proses penjualan aset tetap seperti pada panduan disini namun pada bagian ‘Akun’ isikan dengan akun perantara yang dibuat pada poin 1, yaitu akun Transaksi Aset Tetap.
Melakukan Penghentian Aset Tetap dengan Dijual
- Selanjutnya agar transaksi penjualan aset tetap ini bisa dikenakan PPN dan diakui sebagai piutang (tidak tunai), maka perlu untuk membuat barang baru dengan jenis barang adalah Non Persediaan. Namun sebelumnya perlu untuk memasukan akun perantara Transaksi Aset Tetap pada Akun Perkiraan Penjualan melalui menu Pengaturan | Preferensi.
Memasukan Akun Perantara Aset Tetap pada Akun Perkiraan Penjualan di Preferensi
- Setelahnya masuk ke menu Persediaan | Barang & Jasa, untuk membuat barang baru dengan jenis barang Non Persediaan yang dikenai PPN dan pada akun Penjualan-nya pilih akun perantara Transaksi Aset Tetap.
Membuat Barang Non Persediaan
Mengenakan PPN atas barang Non Persediaan
Memilih akun perantara Aset Tetap pada Akun Penjualan
- Selanjutnya buat transkasi Faktur Penjualan atas penjualan Aset Tetap tersebut, untuk mengakui nilai piutang (penjualan tidak tunai) dan nilai PPN-nya. Isikan harga barang non persediaan sesuai dengan harga jual aset tetap tersebut.
Membuat Faktur Penjualan atas penjualan Aset tetap
- Jika diterima pelunasan atas transaksi penjualan aset tsb, lakukan penginputan melalui formulir Penerimaan Penjualan.
Available for accurate online
Mudah bukan?? supaya tidak penasaran langsung saja . Dengan mencoba Software Accurate, Anda sudah mendapatkan value senilai 200 Ribu !! Tanpa Komitmen apapun loh !