Pasti semua sudah tidak asing yah mendengar istilah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan semua setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
Dimana PPN dibagi menjadi dua yaitu, PPN Masukan dan PPN Keluaran.
Pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh PKP atas:
- Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
- Pemanfataan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Impor Barang Kena Pajak telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat pembelian barang kena pajak/ jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu.
Secara lebih sederhana, bisa dikatakan bahwa pengertian pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang/jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang.
Berbeda dengan pajak masukan, pengertian pajak keluaran dalam PPN adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat makukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud / ekspor Jasa Kena Pajak.
Nah di artikel kali ini akan membahas bagaimana perhitungan PPN Keluaran atas Transaksi Mata Uang Asing di Accurate Online.
Yuks langsung saja kita simak ilustrasi kasus dibawah ini yah :
Baca Juga :
Perhitungan PPN Untuk Transaksi Rupiah Jika Default Currency USD di Accurate Online
Perlakuan Piutang PPN Untuk Customer Wajib Pungut WAPU
Illustrasi : Faktur Penjualan dengan nilai barang sebesar $1.200, nilai kurs Transaksi & Pajak adalah Rp 16.504,14. Dikenakan PPN 10%.
Pertanyaan : Dari penginputan transaksi diatas didapat Nilai PPN sebesar $ 119,999952 (tidak genap nilainya yaitu $120), bagaimana perhitungannya ?
Berikut perhitungan untuk nilai PPN mata uang asing ini :
Kesimpulan : Perhitungan Nilai PPN mata uang asing di Accurate Online adalah (1) Hitung Nilai PPN dalam Rupiah (Sub Total Penjualan x kurs pajak x 10%) = hasilnya dibulatkan. (2) Kemudian hasil di poin 1 dibagi kembali dengan Kurs Pajak-nya.
Available for Accurate Online
Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) resmi dari Dirjen Pajak sekaligus software akuntansi berbasis cloud, Accurate Online menawarkan kemudahan proses pembukuan, sekaligus penghitungan, dan proses pelaporan pajak dengan mudah, cepat, dan gratis.
Baca Juga :
Berlangganan Accurate Online Double Untung Diskon 600 Ribu
Jadi masih kesulitan dengan penghitungan dan kesulitan pajak? Cobalah Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan yang tersedia di bawah ini :