[av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]
[av_image src=’https://abcpoins.com/wp-content/uploads/2019/05/www.accuratesalescenter.com-1.png’ attachment=’4585′ attachment_size=’full’ align=’center’ styling=” hover=” link=” target=” caption=” font_size=” appearance=” overlay_opacity=’0.4′ overlay_color=’#000000′ overlay_text_color=’#ffffff’ animation=’no-animation’ admin_preview_bg=”][/av_image]
[/av_one_full][av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]
[av_textblock size=” font_color=” color=” admin_preview_bg=”]
Bagi pekerja atau Karyawan pada saat di bulan ramadhan salah satu yang dinantikan selain bisa berlibur bersama keluarga adalah tambahan pendapatan berupa tunjangan hari raya yang merupakan gaji ke 13 bagi karyawan. Selain itu Apalagi yang ditunggu-tunggu di bulan Ramadan selain gaji THR? Anda bisa mendapatkan ‘uang jajan’ lebih yang tentunya bisa langsung dialokasikan untuk pengeluaran di hari raya, Namun bagi pemberi THR maupun seorang penerima THR, Anda wajib tahu persis berapa besar yang wajib atau berhak Anda dapatkan / berikanMenurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan semua pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) ke pekerja, tanpa ada pengecualian. Pengusaha kecil yang kesulitan membayar THR pun tetap diwajibkan.
“Ya intinya semua perusahaan kan pada dasarnya memiliki kewajiban bayar THR,” kata Hanif saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya sekali setahun pada saat hari raya keagamaan. Hari raya besar keagamaan sudah diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, yang menyebutkan tentang 5 hari raya besar keagamaan, yaitu sebagai berikut:
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Raya Natal
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Imlek
Pada umumnya perusahaan akan memberikan THR pada saat Hari Raya Idul Fitri, ini dikarenakan penduduk mayoritas Indonesia beragaman Islam. Namun, apabila perusahaan juga dapat memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan hari raya keagamaan yang masing-masing karyawan selama mengikuti aturan perhitungan THR.
Bagi perusahaan yang jadi pertayaaan adalah Bagaimana menghitung Tunjangan hari Raya?
- Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara)
Bagi ASN, pemberian THR Lebaran juga dibarengi dengan gaji ke-13, sehingga nominalnya cukup besar. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2018, komponen THR ASN tahun 2018 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Komponen ini berbeda dengan tahun sebelumnya dimana komponen THR ASN hanya terdiri atas gaji pokok.
- Bagi Pegawai Swasta
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah
- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Perhatikan contoh kasus berikut ini:
- Perhitungan THR bagi pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah
Burhan adalah merupakan staf administrasi di PT Maju Mundur yang berlokasi di Cikarang selama 3 tahun dengan gaji pokok sebesar Rp5.000.000 sebulan, tunjangan makan Rp150.000, dan tunjangan transportasi Rp 300.000.
Berapa Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan didapat oleh Burhan pada Mei 2019 nanti?
Rumus untuk menghitung THR Burhan adalah upah 1 bulan karena memiliki masa kerja 12 bulan/ lebih.
Perlu diingat, upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Tunjangan tetap sendiri berupa tunjangan jabatan, tunjangan anak, dan tunjangan perumahan. Sementara tunjangan konsumsi dan transportasi tidak termasuk tunjangan tetap.
Nah, berikut perhitungan THR Burhan:
Gaji pokok : Rp5.000.000
Tunjangan pokok : Rp0
THR : 1 x (Rp5.000.000 + Rp0) = Rp5.000.000
- Perhitungan THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah
Zubaidah adalah merupakan karyawan kontrak di Divisi Pemasaran PT Maju Jangan Mundur yang berlokasi di Bandung selama 6 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp3.000.000 sebulan, tunjangan jabatan Rp300.000, tunjangan makan Rp200.000, dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Berapa THR yang akan diterima oleh Zubaidah?
Rumus untuk menghitung THR Zubaidah adalah masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Gaji Pokok : Rp3.000.000
Tunjangan pokok : Rp300.000
THR : 6/12 x (Rp3.000.000 + Rp300.000) = Rp1.650.000
Zubaidah akan menerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri sebesar Rp1.650.000,-
Mudah kan, cara perhitungannya. tapi kembali lagi semua tergantung kebijakan perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya bagi karyawannya. Bagi perusahaan ada cara mudah untuk dapat menghitung Gaji, bonus dan juga tunjangan lainnya, dengan cara menggunakan Accurate online. Accurate online terdapat fitur karyawan dan menghitung pph 21 karyawan dan ke e Fakturnya.
Baca juga: Fitur lengkap mengenai Accurate Online
[/av_textblock]
[/av_one_full]