Pajak

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh 23

Surat Keterangan bebas PPh 23

Pelaku usaha, terutama penyedia jasa, sering menghadapi kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dalam kegiatan usahanya. Namun, tahukah Anda bahwa dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat terbebas dari pemotongan PPh 23 melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23? Abcpoins.com memandu Anda memahami apa itu SKB PPh 23, siapa saja yang berhak mengajukan, hingga cara mengajukannya secara praktis dan legal.

Apa Itu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh 23 sebagai dokumen resmi yang memberikan hak kepada Wajib Pajak tertentu untuk bebas dari pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan mereka.

Umumnya, penyedia jasa atau perusahaan menggunakan SKB ini ketika bekerja sama dengan pemotong pajak seperti perusahaan besar atau instansi pemerintah. SKB ini memungkinkan mereka menerima pembayaran penuh tanpa potongan pajak di muka untuk sementara waktu.

Siapa yang Berhak Mendapatkan SKB PPh 23?

Tidak semua Wajib Pajak bisa mendapatkan SKB ini. Berdasarkan ketentuan perpajakan, berikut adalah pihak yang bisa mengajukan SKB PPh 23:

  • Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan aktif statusnya
  • Pelaku usaha yang penghasilannya sudah dikenai pajak final, seperti UMKM yang menggunakan skema PP 55/2022
  • Penerima penghasilan dari kegiatan tertentu (misalnya penyedia jasa konstruksi yang memiliki fasilitas tertentu)
  • Wajib Pajak dengan potensi restitusi PPh yang besar, agar tidak terjadi kelebihan bayar

Syarat utama lainnya adalah tidak memiliki tunggakan pajak serta memiliki kepatuhan pelaporan pajak yang baik.

Syarat Pengajuan SKB PPh 23

Sebelum mengajukan, pastikan Anda menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat Permohonan SKB sesuai format DJP
  • NPWP dan identitas Wajib Pajak
  • Kontrak kerja atau perjanjian usaha yang menunjukkan sumber penghasilan
  • Bukti pemotongan pajak jika pernah dilakukan
  • SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai tahun berjalan
  • Laporan keuangan usaha (jika diminta)
  • Tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan

Cara Mengajukan SKB PPh 23

Melalui DJP Online

Pengajuan SKB saat ini lebih mudah karena sudah bisa dilakukan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id

  • Masuk ke menu “Layanan” dan pilih “Permohonan SKB”
  • Isi formulir permohonan secara lengkap dan unggah dokumen persyaratan
  • Submit permohonan dan tunggu notifikasi dari sistem DJP
  • Pantau status permohonan secara berkala

Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika Anda mengalami kendala pada sistem online atau masih menggunakan skema manual, Anda bisa mengajukan langsung ke KPP tempat Anda terdaftar:

  • Bawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk cetak
  • Serahkan permohonan kepada petugas loket pelayanan
  • Dapatkan tanda terima dan nomor registrasi permohonan

Proses Verifikasi dan Penerbitan SKB

Setelah permohonan dikirim, pihak DJP akan melakukan verifikasi administratif dan substantif. DJP biasanya menerbitkan SKB dalam 5-10 hari kerja asalkan Anda melengkapi semua dokumen yang valid. Waktu prosesnya memang bervariasi tergantung antrean.

Setelah menyetujui permohonan, DJP mengirimkan SKB dalam format PDF yang bisa Anda gunakan segera. Anda perlu menunjukkan dokumen ini kepada pemberi penghasilan agar mereka tidak memotong PPh 23.

Jika menolak permohonan, DJP akan menjelaskan alasan penolakannya. Anda kemudian bisa melengkapi kekurangan atau mengajukan permohonan baru.

Masa Berlaku SKB PPh 23

SKB PPh 23 memiliki masa berlaku tertentu:

  • Umumnya berlaku untuk 1 tahun pajak berjalan
  • Dalam beberapa kasus bisa disesuaikan dengan durasi kontrak kerja
  • Wajib diperbarui di tahun berikutnya jika penghasilan serupa tetap diterima

Jika masa berlaku telah habis dan tidak diperpanjang, maka pemotongan PPh 23 kembali berlaku seperti biasa.

Manfaat dan Keuntungan Memiliki SKB PPh 23

Memiliki SKB PPh 23 memberikan beberapa manfaat penting bagi kelangsungan dan efisiensi keuangan usaha Anda:

  • Tidak perlu menunggu restitusi PPh 23, karena tidak ada pemotongan di awal
  • Cash flow lebih lancar, karena pembayaran diterima penuh
  • Lebih efisien secara administratif, karena tidak ada kewajiban mengajukan permintaan pengembalian pajak

Bagi UMKM atau kontraktor yang menangani proyek besar, ini bisa sangat membantu dalam pengelolaan kas.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • SKB hanya berlaku jika digunakan sesuai dengan jenis penghasilan dan masa berlaku yang tertera
  • Jika digunakan di luar ketentuan, bisa menimbulkan sanksi atau koreksi pajak
  • Pastikan untuk menyimpan dokumen pendukung dan mencatat transaksi secara lengkap
  • Tingkat kepatuhan pajak Anda sangat mempengaruhi kemungkinan disetujui atau ditolaknya permohonan SKB

Kesimpulan

Surat Keterangan Bebas PPh 23 adalah fasilitas perpajakan yang sangat berguna bagi pelaku usaha yang ingin mengoptimalkan arus kas dan menghindari pemotongan pajak di awal. Proses pengajuannya kini lebih mudah melalui DJP Online, asalkan Anda memenuhi persyaratan dan tetap patuh dalam pelaporan pajak.

Untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Accurate Online. Dengan fitur pelaporan dan dokumentasi yang lengkap, Accurate Online membantu Anda menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan SKB dan menjaga kepatuhan pajak Anda tetap terpantau.

Jadikan hari-harimu lebih segar dan menyenangkan dengan Emkay Blast Lite Lychee! Dengan rasa buah leci yang segar dan sensasi dingin yang bikin kamu merasa nyaman, rasakan juga manfaat dari liquid Saltnic rendah nikotin yang membantu kamu merilekskan diri.

Related posts

Audit Pajak: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Perusahaan

admin

Alasan Kenapa Pengusaha Harus Bayar Pajak dan Manfaat

admin

Mengenal Akuntansi Perpajakan Kunci Sukses Menganalisa Pajak Usaha

Ade Muthia