Baca Juga : ACCURATE V5 DESKTOP DISKON 15% UNTUK ALL VARIAN
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Baca Juga :
Perhitungan PPH 21 Gaji Karyawan di Accurate Online
Pencatatan Pengaturan PPH 22 Impor di Accurate Online
Objek PPh Pasal 23 terdiri dari:
- Dividen.
- Bunga.
- Royalti.
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Ingat! Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Bukti Potong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak.
Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak.
Baca Juga :
Mudahnya isi SPT Pajak via e-Filling
Berikut 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Yang Perlu Diketahui
Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat.
Tarif PPh 23 dan Objeknya
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 :
1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
- Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
- Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
- Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
- Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
- Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium;
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material;
- Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis;
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.
Berikut ini cara membuat transaksi yang dikenakan PPh 23 di Accurate Online :
- Buat Jenis Pajak untuk PPh 23 nya dari menu Perusahaan | Pajak | Data Baru. Contoh dibawah adalah untuk Jasa Teknik dengan persentase 2%. Simpan.
- Buat Barang dan Jasa dengan jenis barang Jasa dari menu Persediaan | Barang dan Jasa | Data Baru. Buat misal dengan nama Jasa Teknik , dan Jenis Barang set ke Jasa. Kemudian di tab Penjualan/Pembelian, dikolom PPh set ke Jenis Pajaknya. Contoh Jasa Teknik. Simpan.
- Buat transaksi Faktur Penjualan. Masukkan Nama Pelanggannya. Kemudian pilih barang dan Jasa “Jasa Teknik” yang sudah dibuat pada point 2. Input harga satuan senilai Jasa yang akan ditagihkan.
- Terlihat diatas otomatis muncul kotak PPh 23 dan ada nilai PPh 23 senilai 2% dari nilai yg ditagihkan.
- Kemudian proses ke Pembayaran seperti biasa.
Notes :
- Jika nilai yang tampil di kotak PPh 23 bukan senilai 2% / tidak sesuai rate yang ditetapkan pada Daftar Pajak yang telah ditambahkan tadi, cek ke Data Pelanggan tersebut, apakah sudah diiinput NPWP nya atau belum. Jika belum, silahkan input NPWP pelanggan tersebut, baru kemudian buat ulang Faktur Penjualannya.
- Transaksi pembelian dengan PPh 23 alur pembuatan transaksinya sama seperti proses transaksi penjualan dengan pph 23. Hanya berbeda modul yang diakses yaitu dari Faktur Pembelian kemudian ke Pembayaran Pembelian.
- Transaksi Penjualan dengan PPh 23 akan menghasilkan Laporan ePPh 1771, yang bisa diakses dari menu Laporan | ePPh 2326 & ePPh 1771, kemudian ke tab ePPh 1771.
Laporan Pajak PPh 23
Laporan Pajak PPh 23 untuk Transaksi Penjualan
- Transaksi pembelian dengan PPh 23 akan menghasilkan Laporan ePPh 23 dan SPT PPh Ps. 23.
Laporan Pajak PPh 23
Laporan PPh 23 untuk transaksi Pembelian
Laporan SPT PPh 23
Available for Accurate Online
Baca Juga :
Mudahnya Menghitung Pajak Barang-Barang Impor di Software Accurate
Mudahnya Membayar Pajak UMKM dengan Aplikasi Accurate Online
Accurate Online sendiri juga sudah sesuai dengan standard akuntansi keungan yang berlaku di Indonesia dan memiliki fitur penghitungan pajak yang terbaik jika dibandingkan dengan accounting software buatan Indonesia lainnya.
Jadi kini Anda bisa merasakan kemudahan dalam menjalani bisnis Anda dengan Accurate Online. Coba Accurate Online secara GRATIS selama 30 hari melalui link ini.
Baca Juga :
Promo Work From Home Super Sale Accurate Online Diskon Hingga 2 Juta!
Penasaran dengan promonya apa saja?? lansung aja klik gambar dibawah ini yah.