Jenis-jenis e-faktur dan pengertiannya. Bagi Anda yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu sudah tidak asing dengan istilah faktur pajak. Faktur pajak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bentuk pelaporan Barang/jasa sebagai informasi dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembuatan faktur pajak diisi melalui dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jenis-jenis Faktur
Selain faktur pajak, dalam dunia usaha terdapat istilah faktur komersil. Tidak begitu berbeda dengan faktur pajak, faktur komersil dikeluarkan untuk memberikan informasi terkait perhitungan penjualan dengan perhitungan pembayaran kemudian. Biasanya pembuatan faktur ini dilakukan rangkap 3 (tiga). Salinan pertama berwarna putih dan diserahkan kepada pembeli. Salinan kedua disimpan penjual setelah ditandatangani pembeli dan akan dijadikan lampiran saat penagihan dikemudian hari. Sedangkan salinan ketiga disimpan di dalam buku faktur.
Baca Juga : Fitur lengkap Accurate
Faktur komersil juga memiliki beberapa jenis tergantung fungsi diedarkannya faktur tersebut. berikut jenis-jenis faktur komersil yang dapat kita pahami.
Faktur Proforma
Faktur proforma adalah jenis faktur yang bersifat sementara yang diberikan sebelum penyerahan barang secara keseluruhan. Artinya, faktur ini digunakan sebagai faktur pengganti sementara dikarenakan barang yang diterima oleh konsumen dikirimkan dengan cara bertahap atau terpisah.
Faktur ini diberikan karena pembeli membeli barang, tetapi barang belum diterima secara utuh atau keseluruhan. Apabila seluruh barang yang dipesan telah diterima secara utuh, maka faktur proforma ini akan diganti dengan faktur utuh atau faktur biasa.
Faktur Biasa
Faktur biasa yaitu faktur yang umum digunakan dalam transaksi yang bersifat sederhana dalam kehidupan sehari-hari atau dalam traksaksi jual beli. Di mana faktur ini biasanya diberikan pada transaksi secara umum dan memiliki sistem yang sederhana.
Sejarah e-Faktur
Awal mulanya faktur pajak dibuat secara manual yang format pengisiannya dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada praktiknya, terdapat banyak penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada faktur pajak kertas. Para oknum PKP dapat membuat salinan faktur kertas dengan mudah sehingga data dapat dimanipulasi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu pada tahun 2014, Direktorat Jendral Pajak mulai memberlakukan pengisian faktur pajak melalui aplikasi Faktur elektronik (e-Faktur) untuk memudahkan pelaporan pajak sekaligus mengurangi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum PKP yang tidak bertanggungjawab. Sebagai salah satu aplikasi resmi, e-Faktur telah sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2014 tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.
membantu Anda memahami lebih lanjut tentang apa itu e-Faktur dan jenis-jenis faktur, artikel ini akan membahas topik tersebut secara lengkap.
Pengertian e-Faktur
E-Faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik. Penggunaan e-Faktur saat ini terasa semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi yang menuntut efisiensi. Sesuai namanya yang menyimpan kata elektronik, maka e-Faktur berbeda dengan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara digital lewat aplikasi atau situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
Pada tahun 2014, Dirjen Jenderal Pajak mensyaratkan keharusan membuat e-faktur bagi tiap perusahaan wajib pajak untuk menghindari penyalahgunaan laporan pajak, di mana dengan adanya peraturan tersebut, mau tidak mau setiap perusahaan harus mulai familiar dengan teknologi e-Faktur.
Perbedaan antara faktur pajak kertas dan e-Faktur yaitu kemudahan dan keamanan saat membuat faktur pajak. Berikut keunggulan-keunggulan pada pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur:
Format yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Menggunakan tanda tangan elektronik berupa QR Code
Tidak diwajibkan untuk mencetak bukti faktur pajak
Jenis transkasi yang hanya diinput hanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
Pelaporan SPT PPN dapat dilakukan dengan aplikasi yang sama dengan e-Faktur
Untuk dapat menggunakan e-Faktur, seseorang harus sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Dirjen Pajak. Jika Anda belum dinyatakan sebagai PKP, Anda dapat mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di domisili Anda. Selain itu, PKP juga memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PKP juga harus memiliki perangkat komputer yang sesuai dengan spesifikasi e-Faktur. Ingat ya, salah satu ciri warga negara yang baik adalah yang tidak pernah lupa membayar pajak.
Dengan menggunakan Software Accurate, Anda dapat membuat faktur atau invoice secara mudah dan cepat. Tersedia tamplate desain faktur profesional yang dapat disesuaikan dengan keperluan bisnis Anda. Anda juga dapat mengirimkan faktur secara langsung kepada pelanggan dengan cepat dan mudah.
Selain itu, faktur pada software accurate secara otomatis juga dapat digunakan menjadi faktur pajak. Sehingga Anda tidak perlu repot-repot lagi bukan untuk membuat faktur? Temukan informasi lengkapnya di sini. Anda juga bisa trial gratis 30 hari disini.
BACA JUGA :
Jenis-jenis e-faktur dan pengertiannya