Kebijakan restrukturisasi kredit ini sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri keuangan. OJK memberikan izin restrukturisasi kredit untuk bank dan juga perusahan leasing. Hal ini berdampak pada keringanan cicilan bagi nasabah bank sehingga membuat kredit lancar bagi industri keuangan.

Baca Juga : Tentang Software Accurate

Apa itu Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi kredit adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh bank untuk memperbaiki kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Jadi, hasil dari restrukturisasi kredit adalah keringanan cicilan bank sehingga tidak memberatkan Anda pada saat membayar kewajiban.

Jenis dan Contoh Restrukturisasi Kredit

Kredit Mikro

Perpanjang Tenor dengan Bunga Rendah

Program ini cocok untuk nasabah yang saat ini memiliki dana minim. Anda dapat mengajukan restrukturisasi dengan tujuan untuk memperpanjang tenor cicilan sehingga menjadi lebih ringan. Bunga yang dibebankan juga menjadi lebih rendah dari bunga pada umumnya. Untuk mengikuti program ini Anda diminta untuk membayar DP setidaknya 10% dari hutang kartu kredit atau satu kali cicilan KTA.

Pengertian restrukturisasi kredit

Potongan Kredit dalam Satu Kali Bayar

Program restrukturisasi ini ditujukan bagi Anda yang ingin membayar langsung semua hutang bank dalam satu kali bayar. Nantinya terdapat potongan yang diberikan sehingga total hutangnya menjadi lebih kecil. Selain diskon, Anda juga menjadi terbebas dari tagihan bank karena hutangnya sudah menghilang. Kekurangannya adalah Anda dituntut untuk memiliki uang dalam jumlah banyak karena program ini berlaku untuk satu kali bayar saja.

Baca Juga :  Metode Analisis Keuangan Bisnis

Diskon Cicilan

Program restrukturisasi kredit adalah gabungan dari dua program sebelumnya. Anda dapat menikmati potongan cicilan sekaligus perpanjangan tenor cicilan. Namun, program ini hanya berlaku pada beberapa bank saja. Jika nasabah memiliki kondisi yang mendukung untuk sulit melunasi hutang, kemungkinan besar bisa mendapatkan program ini. Meskipun begitu, potongan yang diberikan tidak akan sebesar program satu kali bayar, dan tenor cicilan tidak sepanjang program cicilan.

Syarat Permohonan Restrukturisasi Kredit

Untuk dapat mengajukan restrukturisasi pada bank atau perusahaan leasing, ada dua syarat yang harus dipenuhi:

Nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran hutang pokok dan atau bunga kredit; dan

Nasabah memiliki prospek usaha yang baik sehingga dinilai mampu untuk melunasi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Proses Pengajuan Restrukturisasi Kredit

Penggunaan Debit dan Kredit Akuntansi yang Perlu Dipahami

Awalnya nasabah terlebih dahulu mengajukan permohonan restrukturisasi pada bank terkait;

Selanjutnya bank selaku kreditur akan melakukan assessment;

Pihak bank/ perusahaan leasing memberikan restrukturisasi kredit berdasarkan profil risiko nasabah;

Informasi persetujuan restrukturisasi kredit disampaikan secara online atau melalui website masing-masing kreditur.

Sebelum Anda mengajukan restrukturisasi, sebaiknya laporan keuangan bisnis perlu dilakukan pengecekan kembali. Tujuannya adalah untuk melihat kemampuan keuangan Anda. Biasanya pihak bank akan melakukan penilaian kemampuan usaha yang dikomparasikan dengan kewajiban yang ada.

Di sinilah pentingnya usaha Anda memiliki pengelolaan keuangan yang baik. Tidak hanya tentang laporan keuangan saja, namun juga pencatatan transaksi yang baik. Beruntungnya saat ini Anda diberikan kemudahan teknologi untuk mengelola keuangan bisnis menjadi lebih mudah. Anda bisa menggunakan software akuntansi online untuk membuat pencatatan keuangan menjadi lebih baik. Sepeti Software Accurate Online, cek fitur selengkapnya disini. Selain Accurate Online, tersedia juga Accurate 5 yang berbasis desktop.

BACA JUGA :

Pengertian restrukturisasi kredit

  1. Trail Accuarte Online