Apa itu Pajak Perusahaan? Pajak bukan sekedar kewajiban yang dikenakan kepada Warga Negara Orang Pribadi saja. Namun pajak juga dikenakan pada Wajib Pajak Perusahaan atau lebih dikenal dengan Wajib Pajak Badan. Pajak badan memiliki kriteria yang berbeda dengan pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pengusaha perlu memahami Pajak Perusahaan dan Jenisnya.
Pajak merupakan iuran wajib yang di setorkan oleh Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan kepada negara. Iuran pajak yang dibayarkan akan masuk dalam kas negara yang akan dikelola untuk kemaslahatan dan kesehjahteraan masyarakat.
Begitu pentingnya pajak, Pemerintah selalu mewajibkan setiap individu maupun perusahaan untuk membayarkan pajak mereka tepat waktu. Jika individu ataupun badan usaha tidak melaporkan, menghitung, dan membayar pajak yang sudah menjadi kewajiban mereka, negara berhak memberikan sanksi.
Jenis Pajak Perusahaan yang Perlu Dibayarkan
Jenis Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Perusahaan terdapat tiga kriteria yang disesuiakan pada jenis status, kegiatan, dan operasional dari badan. Setiap Wajib Pajak badan tidak memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan satu dan lainnya. Sehingga tarif yang dikenakan pun mungkin akan berbeda antara yang satu dengan lainnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
PPn mungkin istilah pajak yang sering sekali kita dengar. Pajak Pertambahan nilai sering dikenakan pada setiap transaksi barang atau jasa yang pada wajib pajak pribadi, termasuk pada wajib pajak badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sebagai pemungut, Perusahaan perlu melampirkan bukti pemungutan berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan pada lawan transaksi. Lalu, perusahaan perlu menyetorkan PPn ke kas negara serta melaporkan PPn tersebut melalui SPT.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas setiap penghasilan yang diterima. PPh memiliki beberapa jenis yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak Badan. Berikut beberapa rincian Pajak Penghasilan yang perlu diketahui dan mungkin dikenakan pada setiap Perusahaan.
Pajak Penghasilan 21 (PPh 21)
PPh 21 menjadi salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak Badan. Pajak Penghasilan 21 menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai bagian dari pihak yang memungut maupun memotong PPh 21.
Badan akan melakukan pemotongan penghasilan karyawan secara langsung, dan wajib pajak badan perlu membayarkan pajak tersebut ke negara. Setiap Wajib Pajak Badan pemungut PPh 21, maka perusahaan wajib memberikan Bukti Potong PPh 21 kepada para karyawan. Sehingga para karyawan akan lebih mudah dalam proses pelaporan pajak setiap tahunnya.
Pajak Penghasilan 22 (PPh 22)
PPh 22 merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh Wajib Pajak Perusahaan atas pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang telah dibebankan pada jenis Perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan dengan ekspor, impor, dan re-impor.
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan regulasi pada UU PPh Pasal 22 Ayat 1. PPh 22 termasuk yang dikenakan pada Proses pembelian barang yang sangat mewah.
Pajak Penghasilan 23 (PPh 23)
PPh 23 menjadi bagian dari Pajak Badan yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan.
Tarif PPh 23 memiliki tarif yang beragam, mulai dari 2% hingga puluhan persen. Pengenaan tarif akan berdasarkan pada jenis jasa yang terkena pajak, termasuk kepada subjek pajak yang memiliki NPWP maupun tidak.
Sebagai pemungut Pajak Penghasilan 23, Badan wajib dalam membuat Bukti Potong PPh 23 dan perlu menyerahkan ke lawan transaksi. Pembuatan Bukti Potong PPh 23 bisa dilakukan secara online.
PPh 26
PPh 26 merupakan pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Bentuk penghasilan yang dikenakan bisa berupa gaji, deviden, bunga, royalty, dan sejenisnya.
Pasal 26 juga dikenakan pada Wajib Pajak asing yang melakukan transaksi jual beli aset di Indonesia, premi asuransi, dan premi reasuransi.
PPh 4 Ayat 2
PPh 4 Ayat 2 merupakan penghasilan yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak atas jenis penghasilan tertentu yang sudah bersifat final. Tarif dari PPh 4 Ayat 2 ini berbeda-beda, menyesuikan pada setiap jenis penghasilan.
Objek pajak pada PPh 4 Ayat 2 :
- Peredaran Bruto Badan dibawah Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun masa pajak
- Bunga deposito
- Hadiah
- Transaksi saham
- Transaksi atas pengalihan aset properti
- Pendapatan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku
Cara Membayar Pajak Perusahaan
Setiap Perusahaan harus membayar setoran pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tiap jenis pajak memiliki masa waktu pembayaran. Seperti PPn yang perlu disetorkan paling telat di akhir bulan berikutnya. Sedangkan PPh 21 wajib dibayarkan sebelum tanggal 10.
Jangan sampai telat bayar pajak. Jika Anda bingung bagaimana menghitung pajak Perusahaan, Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui Software Akuntansi Accurate Online. Accurate Online merupakan software akuntansi yang memudahkan perusahaan dalam menjalankan aktivitas akuntansi dan perpajakan. Dapatkan Software Accurate Online hanya di penjualan resmi Accurate Abcpoins.