Tahun 2020 adalah tahun yang sulit bagi perorangan dan juga dunia usaha karena Masa pandemi corona covid 19 mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat, pemerintahan dan juga perusahaan. Pemerintah membuat beberapa perubahan yang dianggap semoga bisa mempermudah dan meringankan beban perusahaan atau WP (wajib pajak) pribadi. Berdasarkan situs kemenkeu minimal ada 5 fasilitas pajak pada masa pandemi covid 19 yang wajib diketahui wajib pajak.
5 Fasilitas Pajak yang Diberikan.di Masa Pandemi Covid 19
1. Pengurangan Penghasilan Neto
Tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk COVID-19, diberikan tamgahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT.
Alkes berupa masker bedah, respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator dan reagan test serta PKRT berupa antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.
2. Sumbangan Covid
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk COVID-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan.
Sumbangan tersebut perlu didukung oleh bukti penerimaan dan diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga pengumpulan sumbangan berizin Kemensos / Pemda. Namun, pengurangan tersebut harus dipilih salah satu antara mengikuti aturan PP 29/2020 atau PP 93/2010.
“Dalam PP tersebut (PP 29/2020) sumbangan boleh diberikan pada BNPB atau BPBD atau Kemenkes menunjuk siapa atau Kementerian Sosial atau Lembaga pengumpulan sumbangan. Lembaga penerima juga harus mempunyai NPWP dan melaporkan sumbangan tersebut. Sumbangan dapat berbentuk uang barang, dst. Kalau seandainya sumbangan tadi sudah dilaporkan di PP 93, (pengurangan) 5% tadi, maka dia tidak dapat dikurangkan lagi. Sudah selesai di sana. Tidak boleh double. Dia harus memilih apakah menggunakan rezim PP 29 atau PP 93,” tegasnya dalam acara Media Briefing Pajak virtual pada Kamis, (25/06) di kantor pusat DJP, Jakarta.
3. PPH 21
PP 29/2020 juga membahas tarif 0% pada PPh 21 bersifat final untuk tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium atau imbalan yang diterima orang WP Pribadi untuk tenaga kesehatan yang mendapat penugasan menangani COVID-19.
Tenaga kesehatan tersebut mencakup tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan seperti asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans dan pendukung kesehatan yang lain.
4. Kompensasi
Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Penghasilan WP dari pemerintah yang dikenakan PPh Final 0% atas kompensasi atau penggantian dari persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai PP 34/2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan.
5. Saham
Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (buy back) untuk WP Perseroan Terbatas yang ingin mendapat penurunan tarif 3%. Maka, 40% saham yang disetor, diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) / dimiliki publik minimal 300 pihak. Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dan dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun. Pihak, tidak termasuk WP yang buy back saham dan/atau yang memiiki hubungan istimewa dengan WP.
WP buy back dianggap tetap memnuhi ketentuan Pihak dengan syarat mendapat penunjukan/persetujuan Pimpinan Kementerian terkait / OJK. Buy back saham dilakukan dari 1 Maret sd. 30 September 2020. Saham hanya boleh dikuasai sd. 30 September 2020 dan menyampaikan laporan laporan buy back pada SPT Tahunan PPh.
Baca juga: Manfaat software akuntansi pada saat pandemi covid 19
Demikian 5 fasilitas pajak yang diberikan di masa pandemi covid 19, perlu di pahami untuk pajak tetap perusahaan harus melampirkan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan pajak, untuk mempermudah pelaporan pajak accurate online sebagai software akuntansi yang sudah direkomendasikan oleh perusahaan-perusahaan di indonesia juga memberikan potongan harga 25% untuk pengguna baru. Accurate online mempunyai fitur handal dan perpajakan seperti E-Faktur, PPH 21 pribadi dan PPH 23. Untuk informasi lengkap atau ada yang mau ditanyakan accurate online untuk perusahaan pertambangan bisa menghubungi marketing di 0812-8434-1364 dan bisa membutuhkan penawaran bisa langsung dibawah ini.
PENAWARAN ACCURATE ONLINE