Salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan nasional adalah dari pajak ( Pengusaha Kena Pajak ) Pajak dipungut dari berbagai macam obyek pajak, antara lain dari masyarakat baik perorangan, kelompok maupun badan usaha. Salah satu obyek pajak yang dapat memberikan masukan yang besar bagi pembangunan adalah dari para pengusaha, e-faktur di accurate online memudahkan dalam pelaporan pajak usaha Anda
Untuk melakukan pelaporan pada setiap penjualan adalah suatu keharusan yang diatur dalam undang undang perpajakan. Disisi lain, pembukuan dan perpajakan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam bisnis. Proses pembukuan yang benar adalah dasar dari pelaporan pajak untuk usaha Anda.
Jika Anda masih melakukan penginputan secara manual tentunya akan memakan waktu dan membuat perkembangan bisnis anda menjadi tersendat. Penggunaan teknologi dalam transaksi perpajakan dan pembukuan secara elektronik diyakini memberikan banyak dampak positif bagi PKP, terutama dalam hal kecepatan, pengelolaan data dan kemudahan mencatat atau melaporkan transaksi, Kabar baiknya, saat ini Anda bisa menggunakan fitur e-Faktur di Accurate Online yang bisa menjadi solusi menyeluruh untuk pengelolaan faktur perpajakan bisnis Anda.
Manfaat E-Faktur
Penggunaan teknologi dalam transaksi perpajakan dan pembukuan secara elektronik diyakini memberikan banyak dampak positif bagi PKP, terutama dalam hal kecepatan, pengelolaan data dan kemudahan mencatat atau melaporkan transaksi.
Segi Kepraktisan dan Kenyamanan
1. Tanda Tangan Elektronik
Berdasarkan PP No 82 Tahun 2012, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dengan tanda tangan elektronik, pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP tidak diwajibkan lagi untuk memberikan tanda tangan basah sehingga akan menghemat waktu PKP. Tanda tangan elektronik ini berbentuk QR Code, Meski demikian, apabila konsumen (lawan transaksi) masih menginginkan cetakan e-Faktur dengan tanda tangan basah, DJP tetap memperbolehkannya.
2. Tidak Perlu Printout
Oleh karena e-Faktur berbentuk elektronik, maka tidak ada kewajiban untuk mencetaknya dalam bentuk kertas. Meski demikian, apabila pihak penjual atau pembeli masih memerlukan versi cetaknya, e-Faktur tetap dapat dicetak sesuai kebutuhan yang ada
3. Satu Kesatuan dengan Pelaporan SPT Masa PPN
PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP. Caranya yaitu dengan menggunakan data input faktur pajak dan dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbetuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN untuk pelaporan ke KPP melalui laman website yang kami sebutkan diatas.
Segi Keamanan Data
1. Approval DJP
Pada prinsipnya approval DJP meliputi
- faktur pajak keluaran,
- pajak masukan,
- faktur pajak pengganti,
- pembatalan faktur pajak keluaran,
- perekaman retur pajak keluaran,
- pembatalan faktur pajak masukan dan
- pembuatan retur pajak masukan
DJP juga akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data seperti : NPWP, status PKP, Nomor Seri Faktur Pajak secara real-time.
2. Validasi Faktur Pajak dapat Diketahui Pembeli
Contohnya untuk lawan transaksi, dalam hal ini pihak konsumen atau klien yang merupakan pengguna eFaktur, kebenaran data eFaktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu faktur pajak masukan.
Dalam hal ini pihak pembeli yang bukan merupakan pengguna e-Faktur, validitas e-Faktur dapat diketahui dengan menindai QR Code yang terdapat pada cetakan e-Faktur menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner), Selain untuk PKP, manfaat aplikasi e-Faktur juga dirasakan oleh DJP dalam hal penilaian, yaitu mempermudah pengawasan dan pelayanan.
Segi Penilaian dan Kemudahan Pengawasan
1. Validasi Pajak Keluaran – Pajak Masukan
Validasi DJP meliputi
- faktur pajak keluaran,
- pajak masukan,
- faktur pajak pengganti,
- pembatalan faktur pajak keluaran,
- perekaman retur pajak keluaran,
- pembatalan faktur pajak masukan dan
- pembuatan retur pajak masukan.
2. Data Lengkap Faktur Pajak
Menurut pasal 5 PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, sebuah faktur pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:
- Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
- Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan Harga.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
- Kode, Nomor Seri, dan Tanggal pembuatan Faktur Pajak.
- Nama dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Mengenal Fitur e-Faktur di Accurate Online
Pembukuan dan perpajakan adalah dua hal yang tidak dipisahkan. Accurate Online sebagai salah satu pionir software akuntansi di Indonesia sekaligus penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP, selalu berupaya menghadirkan solusi untuk kemudahan bisnis, salah satunya dengan menghadirkan fitur e-Faktur guna kemudahan perpajakan bisnis Anda, Fitur e-Faktur, e-Filing dan e-Billing di Accurate Online ini merupakan bagian dari menu smartlink tax yang bisa Anda dapatkan setelah memasangnya melalui fitur marketplace pada Accurate Online.
selain itu Accurate Online memiliki fitur e-faktur yang dimana nantinya akan memudahkan Anda dalam membuat Faktur Pajak dan juga menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
hingga sampai dengan mendapatkan nilai PPN kurang bayar, dan juga pengelolaan pembukuan dalam satu aplikasi, dengan kemudahan yang diberikan Accurate Online diharapkan akan memudahkan dalam pelaporan pajak pengguna Accurate.
Dengan Accurate Online proses pelaporan pajak dan pembukuan usaha Anda akan menjadi mudah, dapatkan diskon 25% untuk aktivasi Accurate Online disini , atau jika anda ingin mencoba trial kami menyediakan free trial Accurate Online selama 30 hari disini, dapatkan kemudahan dalam usahamu Hanya dalam genggaman.