Pemilik bisnis jangan hanya paham tentang profit, omset, dan marketing saja. Anda juga perlu mengetahui mengenai kontrak bisnis. Saat Anda memulai bisnis, mungkin Anda akan menjalani kesepakatan dan kemitraan dengan para partner bisnis. Sering sekali pemilik bisnis tidak memiliki pengertian hukum mengenai pentingnya kontrak bisnis. Pahami beberapa jenis kontrak bisnis yang mungkin akan Anda temukan sepanjang berbisnis.
Kontrak bisnis merupakan perjanjian tertulis antara Anda dengan partner bisnis yang tertulis tentang kerjasama, ataupun mengenai ketentuan dan kesepakatan yang saling menguntungkan untuk bisnis Anda. Kontrak bisnis tidak hanya membangun hubungan antara kedua belah pihak, namun juga mengontrol tanggung jawab, menyederhanakan manajemen kontrak, dan mempersiapkan sebuah perjanjian.
Baca Juga: Penjualan Konsinyasi: Kelebihan, Sistem Penjualan dan Contoh
Ada beberapa jenis kontrak bisnis yang perlu dipahami oleh setiap pebisnis. Apa saja jenis kontrak tersebut?
Jenis Kontrak Bisnis
1. Kontrak Jual Beli
Jual beli dalam lingkup jangka panjang, tidak bisa dilakukan tanpa adanya kontrak. Kontrak ini digunakan untuk pertukaran barang dengan uang. Kontrak jual beli harus memuat informasi tentang:
- Para pihak: Penjual dan pembeli.
- Objek perjanjian: Barang yang diperjualbelikan.
- Harga: Harga barang yang disepakati.
- Cara pembayaran: Cara pembayaran yang akan dilakukan, termasuk jangka waktu pembayaran.
- Waktu dan tempat penyerahan: Waktu dan tempat penyerahan barang.
- Penyerahan barang: Cara penyerahan barang, apakah dengan diantar langsung, diambil sendiri, atau melalui pihak ketiga.
- Garansi: Apakah ada garansi untuk barang yang dijual.
- Penyelesaian sengketa: Cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.
2. Sewa Menyewa
Salah satu jenis kontrak bisnis yang mungkin sering Anda temui adalah Kontrak sewa menyewa yang digunakan untuk peminjaman barang dalam jangka waktu tertentu. Kontrak sewa menyewa harus memuat informasi tentang:
- Para pihak: Penyewa dan pemilik barang.
- Objek perjanjian: Barang yang disewakan.
- Harga sewa: Harga sewa barang yang disepakati.
- Jangka waktu sewa: Lama waktu sewa barang.
- Cara pembayaran sewa: Cara pembayaran sewa barang, termasuk jangka waktu pembayaran.
- Penggunaan barang: Cara penggunaan barang yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
- Pemeliharaan barang: Tanggung jawab pemeliharaan barang selama masa sewa.
- Pengembalian barang: Kondisi barang saat dikembalikan.
- Penyelesaian sengketa: Cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.
3. Jasa
Kontrak ini digunakan untuk pemberian jasa oleh satu pihak kepada pihak lain. Kontrak jasa harus memuat informasi tentang:
- Para pihak: Pemberi jasa dan penerima jasa.
- Objek perjanjian: Jenis jasa yang akan diberikan.
- Harga jasa: Harga jasa yang disepakati.
- Jangka waktu penyelesaian jasa: Lama waktu penyelesaian jasa.
- Cara pembayaran jasa: Cara pembayaran jasa, termasuk jangka waktu pembayaran.
- Ruang lingkup jasa: Batas-batas jasa yang akan diberikan.
- Standar kualitas jasa: Standar kualitas jasa yang disepakati.
- Rahasia: Kerahasiaan informasi yang terkait dengan jasa.
- Penyelesaian sengketa: Cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.
4. Kontrak Kerja
Pengusaha perlu memahami dari setiap Kontrak kerja digunakan untuk hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Kontrak kerja harus memuat informasi tentang:
- Para pihak: Pemberi kerja dan pekerja.
- Jenis pekerjaan: Jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja.
- Upah: Upah yang akan diterima oleh pekerja.
- Jam kerja: Jam kerja yang disepakati.
- Hak dan kewajiban pekerja: Hak dan kewajiban pekerja selama bekerja.
- Hak dan kewajiban pemberi kerja: Hak dan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja.
- Masa kerja: Lama waktu masa kerja.
- Pemutusan hubungan kerja: Cara pemutusan hubungan kerja.
- Penyelesaian sengketa: Cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.
5. Kontrak Usaha Bersama
Jenis Kontrak ini digunakan untuk pembentukan usaha bersama antara dua pihak atau lebih. Kontrak persekutuan harus memuat informasi tentang:
- Para pihak: Para pihak yang akan bersekutu.
- Modal: Modal yang akan disetorkan oleh masing-masing pihak.
- Pengelolaan usaha: Cara pengelolaan usaha yang disepakati.
- Pembagian keuntungan: Cara pembagian keuntungan usaha.
- Penyelesaian sengketa: Cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.
Baca Juga: Supply Chain Perusahaan Jasa: Penerapan & Tantangan
6. Kontrak Informasi Rahasia
Perjanjian kerahasiaan membantu bisnis menjaga rahasia dagang dan informasi pribadi lainnya agar tidak sampai ke kompetitor. Perjanjian ini menjadi informasi yang perlu disampaikan kepada para pihak seperti :
- Pihak : Pengusaha dan Karyawan
- Jenis Dokumen Rahasia : Daftar Pelanggan, Supplier, Akses Login, Resep, dan Bahan baku untuk beberapa produk tertentu.
7. Kontrak Kemitraan
Kontrak kemitraan merupakan salah satu jenis kontrak bisnis untuk membangun usaha baru atau jika bisnis Anda berjalan dalam bentuk franchise, Anda akan membuat kontrak kemitraan dengan calon mitra baru Anda melalui perjanjian kemitraan.
Pada perjanjian ini, akan berisi informasi tentang:
- Para pihak : Franchisor dan Franchisee
- Modal : Perjanjian uang kemitraan yang perlu dibayarkan
- Benefit: Benefit satu sama lain
- Keuntungan : Bagaimana proses pembagian keuntungan dari usaha yang dijalankan
- Sengketa : Penyelesaian sengketa jika ada sengketa dalam perjanjian kemitraan.
Kesimpulan
Kontrak bisnis menjadi dokumen penting yang perlu dipahami oleh setiap pebisnis. Kehadiran kontrak bisnis akan menjadi pelindung kepentingan bagi berbagai pihak saling bekerjasama dalam suatu bisnis.