Pajak

7 Kesalahan Umum dalam Pelaporan SPT yang Harus Dihindari

kesalahan Pelaporan SPT

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban rutin bagi setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha. Sayangnya, masih banyak Wajib Pajak yang melakukan kesalahan saat melaporkan SPT, baik karena kurangnya pemahaman maupun kelalaian. 7 kesalahan dalam pelaporan SPT yang sering ditemukan di lapangan.

Jika Anda melakukan kesalahan dalam pelaporan, Anda bisa menghadapi konsekuensi serius, mulai dari membayar denda administrasi hingga menjalani pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Supaya Anda bisa menghindari masalah yang sama, kami sajikan penjelasan lengkap mengenai jenis SPT, pihak yang wajib melaporkannya, serta kesalahan umum yang perlu Anda hindari saat melakukan pelaporan.

Baca Juga: Audit Pajak: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Perusahaan

Jenis-Jenis SPT dan Siapa yang Wajib Melaporkan

Setiap Wajib Pajak harus melaporkan penghasilan, pembayaran pajak, serta daftar aset dan kewajiban melalui SPT (Surat Pemberitahuan) kepada negara.

Jenis-jenis SPT yang paling umum adalah:

SPT Tahunan Pribadi

  • Formulir 1770SS: untuk individu dengan penghasilan < Rp60 juta setahun.
  • Formulir 1770S: untuk individu dengan penghasilan > Rp60 juta dari satu atau lebih pemberi kerja.
  • Formulir 1770: untuk individu dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

SPT Tahunan Badan

  • Formulir 1771: untuk badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dan lainnya.

Semua wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT, bahkan jika tidak memiliki penghasilan dalam tahun berjalan (dengan status nihil).

Kesalahan Umum dalam Pelaporan SPT

Pelaporan SPT seharusnya dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Namun, banyak Wajib Pajak masih melakukan sejumlah kesalahan yang umum terjadi. Berikut penjelasan lengkap dari masing-masing kesalahan:

Terlambat Melaporkan SPT

Salah satu kesalahan paling sering adalah keterlambatan dalam menyampaikan SPT Tahunan. DJP telah menetapkan batas waktu pelaporan, yaitu:

  • 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
  • 30 April untuk Wajib Pajak Badan

Kelalaian, kurangnya pemahaman tentang batas waktu, atau kendala teknis seperti server e-Filing yang padat menjelang tenggat waktu biasanya menyebabkan keterlambatan ini. Konsekuensinya tidak main-main, yaitu sanksi administratif berupa:

  • Denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Denda Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan

Lupa Melaporkan Penghasilan di Luar Gaji

Wajib Pajak karyawan sering kali hanya fokus pada pelaporan gaji dari pemberi kerja utama, dan melupakan sumber penghasilan lainnya seperti:

  • Penghasilan dari freelance atau pekerjaan sampingan
  • Honorarium dari kegiatan seminar, pelatihan, atau proyek lepas
  • Pendapatan dari sewa properti
  • Keuntungan dari investasi atau perdagangan aset digital

Peraturan perpajakan mewajibkan Anda melaporkan seluruh penghasilan, baik bersumber dari dalam maupun luar negeri. Kelalaian pelaporan dapat mengakibatkan perhitungan pajak yang tidak akurat dan memicu sanksi apabila DJP mendeteksi pelaporan tidak lengkap melalui data eksternal.

Tidak Melampirkan Bukti Potong Pajak

Bukti potong (Formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta dan A2 untuk PNS) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa sebagian penghasilan Anda telah dipotong pajak oleh pemberi kerja. Kesalahan yang sering terjadi adalah:

  • Tidak melampirkan formulir ini saat pelaporan SPT
  • Melampirkan dokumen yang salah atau tidak valid
  • Mengisi data dari bukti potong secara manual tanpa verifikasi

Akibatnya, DJP bisa mencurigai ketidaksesuaian antara laporan Anda dengan data pemotong pajak, yang akan mempersulit proses verifikasi dan memperlambat restitusi (pengembalian pajak), bila ada.

Baca Juga: Perbedaan e-Faktur dan Faktur Manual: Mana yang Harus Anda Gunakan?

Salah Mengisi Formulir atau Memilih Jenis SPT

Jenis formulir SPT disesuaikan dengan penghasilan Wajib Pajak. Kesalahan umum terjadi ketika:

  • Menggunakan Formulir 1770SS padahal penghasilan lebih dari Rp60 juta/tahun
  • Menggunakan Formulir 1770S padahal memiliki penghasilan dari usaha sendiri
  • Tidak tahu perbedaan antara formulir SPT pribadi dan SPT badan

Kesalahan ini bisa menyebabkan SPT Anda dianggap tidak lengkap atau tidak sah, dan Anda perlu melaporkan ulang menggunakan formulir yang benar.

Mengisi Nominal yang Tidak Sesuai Dokumen

Dalam pelaporan SPT, ketelitian sangat penting. Kesalahan umum di sini mencakup:

  • Salah mengetik angka penghasilan bruto, PPh yang telah dipotong, atau potongan lain
  • Mengira-ngira nilai donasi atau zakat tanpa bukti
  • Tidak mencocokkan total penghasilan dengan laporan keuangan

Sistem DJP akan langsung mendeteksi data yang tidak sesuai ini, terutama untuk pelaporan online. Perbedaan (discrepancy) ini berisiko memicu koreksi atau pemeriksaan pajak.

Lupa Melaporkan Harta dan Utang

Banyak Wajib Pajak menganggap pelaporan aset (rumah, kendaraan, tabungan, saham) dan utang tidak terlalu penting. Padahal:

  • Data harta berguna untuk memetakan profil ekonomi Wajib Pajak
  • Ketidaksesuaian antara penghasilan dan pertambahan harta dapat memicu pertanyaan dari DJP
  • DJP dapat membandingkan data ini dengan data pihak ketiga, seperti bank atau notaris

Pelaporan utang juga berdampak pada rasio kekayaan dalam laporan Anda, sekaligus menciptakan gambaran kondisi keuangan yang lebih transparan.

Tidak Menyimpan Bukti Laporan SPT

Setelah berhasil melaporkan SPT, banyak Wajib Pajak tidak menyimpan bukti pelaporan seperti:

  • Bukti penerimaan elektronik (BPE)
  • File PDF formulir SPT dan dokumen lampiran
  • Dokumen pendukung seperti bukti potong, mutasi bank, dan kuitansi

Padahal, ketentuan perpajakan mewajibkan Anda untuk menyimpan dokumen tersebut minimal selama 5 tahun. Jika petugas pajak memeriksa Anda, meminta klarifikasi, atau Anda mengajukan pengembalian pajak, dokumen-dokumen tersebut akan sangat membantu.

Tips Menghindari Kesalahan dalam Pelaporan SPT

Untuk memastikan pelaporan Anda akurat dan sah secara hukum, berikut tips yang bisa diterapkan:

  • Gunakan e-Filing resmi melalui DJP Online atau mitra resmi DJP untuk menghindari kesalahan teknis.
  • Cek kembali data dan dokumen, terutama bukti potong dan jumlah penghasilan.
  • Simpan bukti pelaporan dan dokumen pendukung seperti bukti transfer, invoice, dan laporan keuangan.

Konsultasikan dengan konsultan pajak jika Anda memiliki banyak sumber penghasilan atau struktur usaha yang kompleks.

Laporkan SPT lebih awal, jangan menunggu mendekati batas akhir untuk menghindari server sibuk atau kendala teknis lainnya.

Baca Juga: Wajib tahu! Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Pengusaha

Kesimpulan

Melaporkan SPT secara tepat waktu dan benar adalah bagian penting dari kepatuhan perpajakan. Kesalahan dalam pelaporan SPT bisa terjadi pada siapa saja, baik karena kurangnya pemahaman maupun kelalaian administratif.

Dengan mengenali kesalahan umum tersebut, Anda akan lebih waspada dan mampu menghindari risiko sanksi atau pemeriksaan dari otoritas pajak.

Jadikan pelaporan pajak tahunan sebagai bentuk kontribusi yang bertanggung jawab terhadap negara dan pastikan Anda melakukannya dengan cermat dan akurat. Manfaatkan software akuntansi seperti Accurate Online untuk menyusun laporan pajak tahunan lebih rapih dan efektif dengan Accurate Online.

Coba 30 hari gratis atau dapatkan demo Accurate Online sekarang.

Jadikan hari-harimu lebih segar dan menyenangkan dengan Emkay Blast Lite Lychee! Dengan rasa buah leci yang segar dan sensasi dingin yang bikin kamu merasa nyaman, rasakan juga manfaat dari liquid Saltnic rendah nikotin yang membantu kamu merilekskan diri.

Related posts

Cara Membuat Estimasi Pajak Perusahaan bagi Pengusaha Pemula

admin

Cara dan Contoh Menghitung Pajak Progresif

Ade Muthia

Cara Menghitung Pajak Artis: Panduan Lengkap & Praktis

admin