Polemik menyetel musik di ruang komersial masih berlanjut. Banyak pengusaha stop putar music di tempat usaha mereka. Khawatir dikenakan kewajiban membayar royalti. Akibatnya beberapa tempat usaha membiarkan tempatnya hening tanpa musik, meskipun sebelumnya selalu menyetel musik. Pengusaha rame-rame stop putar musik.
Fenomena ini belakangan ramai dibicarakan karena semakin banyak pengusaha memilih “diam” daripada berurusan dengan polemik hak cipta. Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah langkah tersebut merupakan solusi bijak untuk menghindari masalah hukum, atau justru berisiko merugikan bisnis yang seharusnya menawarkan pengalaman lebih bagi pelanggan?
Awal Mula Polemik
Awal mula polemik soal mendengarkan musik di ruang publik yang bersifat komersial biasanya bermula dari isu hak cipta. Musik yang diputar di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, atau hotel sebenarnya termasuk dalam kategori komunikasi publik. Artinya, pemilik usaha wajib membayar royalti kepada pencipta lagu. Atau kepada pihak yang memegang hak terkait sebagai bentuk penghargaan atas karya tersebut.
Di Indonesia, polemik ini semakin ramai sejak adanya penegasan aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini menyebutkan bahwa setiap pemanfaatan karya cipta di ruang publik, termasuk pemutaran musik di tempat komersial, harus mendapatkan izin atau membayar royalti.
Baca Juga: 10 Prinsip Etika Bisnis yang Perlu Diterapkan Pengusaha
Implementasinya kemudian diperkuat dengan berdirinya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang bertugas mengelola dan menarik royalti dari para pelaku usaha.
Masalah mulai muncul ketika banyak pengusaha merasa aturan ini membebani operasional, terutama usaha kecil menengah (UMKM) seperti kafe atau restoran kecil. Di sisi lain, musisi dan pencipta lagu menuntut keadilan karena karya mereka memang seharusnya dihargai.
Dari sinilah muncul polemik: apakah menghentikan pemutaran musik adalah jalan keluar yang tepat, atau justru merugikan pengalaman konsumen dan citra bisnis?
Baca Juga: Wajib tahu! Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Pengusaha
Banyak Pengusaha yang Komplain
Sejumlah pengusaha menyampaikan keberatan terhadap aturan terkait penggunaan musik di ruang publik. Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut berpotensi menambah biaya operasional, terutama bagi pelaku usaha kecil yang margin keuntungannya terbatas.
Di sisi lain, musik bagi sebagian besar pelaku usaha hanya dianggap sebagai elemen pendukung suasana, bukan sumber utama pendapatan. Karena itu, muncul perdebatan apakah kewajiban membayar lisensi musik benar-benar proporsional dengan manfaat yang diperoleh, sehingga memicu pro dan kontra di kalangan pengusaha.
Tidak Hanya Café & Restoran
Fenomena hening tidak hanya terjadi di Café dan restoran. Beberapa industri akhirnya menyatakan sikap untuk sementara waktu tidak memberikan music kepada para pelanggan mereka.
Seperti Hotel yang tidak menyediakan layanan musik di dalam kamar hotel. Selain itu, beberapa Perusahaan Oto Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) telah membuat keputusan untuk sementara tidak menyediakan musik selama perjalanan.
Bahkan berdasarkan kebijakan pada Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum yang tegas mengenai siapa saja yang wajib membayar royalti, serta dalam konteks pelayanan public seperti apa kewajiban itu berlaku.
Mengutip dari Metrotvnews.com berikut beberapa layanan publik wajib membayar royalti:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, dan bistro
- Pub dan bar
- Klub malam dan diskotek
- Konser musik
- Transportasi (Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut)
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi dan radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke
Setiap penyelenggaraan tersebut yang menjadi bagian dari kegiatan komersial wajib membayar lisensi dan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui sistem resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagaimana Para Musisi Menanggapi?
Mengutip Cnnindonesia.com dari Kelompok Penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) meminta LMKN dan LMK untuk transparan terkait royalti musik.
Musisi yang paling lantang protes adalah Ari Lasso. Ari menanyakan bagaimana pengelolaan royalti oleh WAMI dinilai sangat buruk hingga berpotensi merugikan negara dan para Musisi yang seharusnya menerima haknya.
Ari menyoroti tata Kelola royalti di WAMI. Karena Ari Lasso mempertanyakan mengapa dari total royalty yang mencapai puluhan juta rupiah, jumlah yang sampai ke tangan Musisi hanya ratusan ribu rupiah.
Chary Van Houven sempat menyeletuk untuk mengizinkan lagu-lagunya diputar gratis di tempat usaha dan dibawakan oleh Musisi lain di kafe tanpa biaya royalti. “Saya Charly Van Hoten mengimbau jika saya sedang berada di suatu tempat, kafe, restoran, atau tempat-tempat lainnya ada yang memutar lagu, saya dan musisi yang membawakan karya lagu saya, akan saya kasih hadiah,” ujar Charly seperti dikutip dari Metrotvnews.com.
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani sempat protes ketidakpuasan terhadap sistem pengelolaan royalty yang dianggap tidak berjalan transparan dan tidak menguntungkan bagi pencipta lagu. “Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget, pantes komposer hancur,” mengutip ungkapan kecewa Dhani di Suara.com.
Baca Juga: Jenis Pekerjaan di Restoran, Panduan Calon Pengusaha FnB
Dampak Bagi Konsumen
Bagi konsumen, pengalaman menikmati layanan di kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan bisa terasa berbeda. Musik yang biasanya menghadirkan suasana nyaman dan rileks kini berkurang, sehingga beberapa pelanggan merasa pengalaman mereka tidak lagi sehangat sebelumnya.
Namun, ada juga konsumen yang menilai langkah ini positif karena ruangan menjadi lebih tenang untuk berbincang atau bekerja tanpa gangguan suara musik.
Kesimpulan
Polemik pemutaran musik di ruang publik membuka mata banyak pihak mengenai pentingnya keseimbangan. Hak pencipta, kepentingan pengusaha, dan pengalaman konsumen harus ditempatkan secara adil dan seimbang.
Musik bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari kehidupan yang tak bisa dipisahkan. Ia mampu membangun suasana, menghidupkan ruang, dan memberikan nilai ekonomi bagi banyak pihak.
Kini, tantangannya adalah bagaimana semua pihak bisa duduk bersama mencari titik temu. Pengusaha tetap dapat menghadirkan pengalaman terbaik bagi pelanggan, musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, dan konsumen bisa terus menikmati musik tanpa harus merasa kehilangan. Karena pada akhirnya, musik adalah bahasa universal yang seharusnya menyatukan, bukan memecah belah.